DKI Cabut Izin Diskotek Black Owl, Manajemen Bantah Peredaran Narkoba

Komisaris Black Owl, Efrat Tio menjelaskan, menjelaskan pencabutan izin.
Sumber :
  • Parjo Ramelan

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (PTSP) DKI Benni Aguscandra menambahkan, pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sudah dilakukan terhadap PT Murino Berkarya Indonesia, pemilik Black Owl. Diskotek itu dipastikan tidak beroperasi lagi mulai Senin ini.

MUI Sulsel Tolak W Super Club Hotman Paris di Makassar, Singgung Kemaksiatan

"Kami mencabut TDUP berdasarkan surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta. Saat ini (izin Black Owl) resmi dicabut," ujar Benni.
 

Ilustrasi kendaraan di Jakarta

Wacana Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta Kembali Mencuat, Dishub DKI Buka Suara

Pemprov DKI Jakarta mengkaji pembatasan usia kendaraan pribadi maksimal 10 tahun. Dishub DKI memastikan kebijakan ini dikaji matang sebelum diterapkan.

img_title
VIVA.co.id
19 Februari 2025