DKI Cabut Izin Diskotek Black Owl, Manajemen Bantah Peredaran Narkoba
Senin, 17 Februari 2020 - 21:53 WIB
Sumber :
- Parjo Ramelan
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (PTSP) DKI Benni Aguscandra menambahkan, pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sudah dilakukan terhadap PT Murino Berkarya Indonesia, pemilik Black Owl. Diskotek itu dipastikan tidak beroperasi lagi mulai Senin ini.
"Kami mencabut TDUP berdasarkan surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta. Saat ini (izin Black Owl) resmi dicabut," ujar Benni.
Â

Wacana Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta Kembali Mencuat, Dishub DKI Buka Suara
Pemprov DKI Jakarta mengkaji pembatasan usia kendaraan pribadi maksimal 10 tahun. Dishub DKI memastikan kebijakan ini dikaji matang sebelum diterapkan.
VIVA.co.id
19 Februari 2025