Marbut Paruh Baya Pakai Masjid buat Cabuli Lima Bocah

Ilustrasi kekerasan seksual.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Seorang pria paruh baya bernama Karsa ditangkap polisi setelah dilaporkan mencabuli bocah. Dia sehari-hari bekerja sebagai marbut alias pengurus masjid di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, tetapi malah menyalahgunakan pekerjaan mulianya itu untuk berbuat asusila kepada anak-anak.

Buron 3 Tahun, Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Serang Ditangkap Polisi

Pria berusia 62 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap anak-anak lelaki. Dia dibekuk pada Sabtu, 22 Februari 2020, setelah salah satu keluarga korbannya melapor kepada Polres Metro Depok. Sedikitnya ada lima anak yang jadi korban perbuatan mesum Karsa.

Menurut Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Depok Ajun Komisaris Polisi Firdaus, modus operandi Karsa mencabuli bocah-bocah itu dengan iming-iming uang jajan Rp5.000 sampai 10.000. Kalau ada bocah yang terbujuk, dia akan membawanya ke masjid tempatnya sehari-hari bekerja, lalu di sanalah dia melampiaskan hasrat seksualnya.

Pelaku yang Culik Anak di Jaktim Sekap dan Cabuli Korban Selama 4 Hari

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, Karsa dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sementara ini memang lima anak yang dilaporkan menjadi korban kekerasan seksual itu, tetapi polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui kemungkinan korban lain.

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadarma disidang perdana

Eks Kapolres Ngada Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan Anak, Digelar Tertutup

Agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Kupang yang digelar diruang sidang Cakra PN Kupang dilaksanakan secara tertutup.

img_title
VIVA.co.id
30 Juni 2025