Disekap 2 Bulan, Seorang Gadis Dipaksa Layani Nafsu Bejat Sang Pacar

VIVA – Seorang gadis berinisial PM (20) Warga Jakarta yang disekap pacarnya selama dua bulan, akhirnya berhasil melarikan diri. Sang pacar berinisial AAM (19) Warga Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut Jawa Barat itu berhasil dibekuk Unit Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Garut, Kamis 23 April 2020.

Awan Tebal Disertai Petir Bikin Panik Warga Bandung dan Garut, Ini Penjelasan BMKG

Kepada petugas, AAM mengaku selama dua bulan hampir tiap malam si gadis dipaksa untuk melayani nafsu bejatnya.

"Tidak tiap malam juga pak, terkadang dua hari sekali," ujarnya, Kamis 23 April 2020 saat dilakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah tempat si gadis disekap.

Ratusan Siswa di Garut Diduga Keracunan Makanan MBG

Alasan AAM menganiaya PM hingga babak belur dan terdapat luka bakar bekas rokok, karena PM merengek terus minta pulang. Perbuatan AAM itu sendiri ternyata dilakukan di depan teman-teman AAM. Walaupun sempat diperingatkan teman-temannya namun AAM tak menghiraukannya.

"Iya pak teman-teman saya juga tahu, mereka juga sempat memperingatkan saya tapi tidak saya turut," ungkapnya.

Gali Pondasi Rumah, Warga Garut Malah Ketemu Bom Perang Masih Aktif

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP. Maradona Armin Mappaseng mengatakan bahwa kasus tersebut hingga saat ini masih didalami. Selain korban, juga tersangka AAM terus dimintai keterangan.

"Masih kami dalami, mohon waktu. Karena kami ingin mengetahui motif di balik penyekapan ini," katanya.

Iril, dokter kandungan cabul di Garut dalam persidangan

Dokter Kandungan Cabul di Garut Divonis 5 Tahun Penjara

Hakim memutuskan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), sesuai dengan Pasal 6 C, Jo Pasal B, E dan I, Undang-Undang tentang TPKS.

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2025