Diserahkan ke Jaksa, Pendeta Cabul di Surabaya Segera Diadili

Tersangka HL, berkaus hitam menutup wajah saat dibawa penyidik ke Kejati.
Sumber :
  • VIVAnews/Nur Faishal

VIVA – Seorang pendeta di Surabaya, HL (50), segera diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, setelah menjalani penyerahan tahap kedua dari penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur ke Kejaksaan Tinggi setempat pada Selasa, 5 Mei 2020. Ia jadi pesakitan atas sangkaan pencabulan terhadap IW (26) di kompleks sebuah gereja di Surabaya.

Mengenakan kaus hitam dan bercelana pendek, HL digiring petugas dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim sekira pukul 11.00 WIB. Ia kemudian dimasukkan ke dalam mobil hitam dan dibawa ke kantor Kejati Jatim.

“(Saya) Siap (menghadapi sidang). Tanya pengacara saya saja,” kata HL ketika ditanya wartawan.

Direktur Reskrimum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Pitra Ratulangi mengatakan, tersangka dan barang bukti diserahkan ke jaksa penuntut umum Kejati Jatim setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap alias P21. 

“Dengan demikian penyidik menganggap kasus ini sudah tuntas. Selanjutnya silakan koordinasi dengan Kejaksaan,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Anggara Suryanagara, menjelaskan, berkas perkara HL sudah dinyatakan lengkap pada 22 April 2020 lalu. 

Selanjutnya Kejaksaan bersiap-siap melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk disidangkan. Berdasarkan berkas, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 289 KUHP atau Pasal 294 KUHP.

“Kami sudah menunjuk beberapa jaksa untuk menyidangkan perkara ini di Pengadilan Negeri Surabaya nantinya, salah satunya jaksa Rista Erna dan Sabetania," ujar mantan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya itu.

Pendeta Gilbert Telah Diperiksa terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama

Sementara itu, penasihat hukum tersangka HL, Jeffry Simatupang, tak mempersoalkan proses hukum yang dilakukan penyidik dan jaksa terhadap kliennya berlanjut hingga pengadilan. 

“Yang penting semua berdasarkan hukum. Kami apresiasi kejaksaan, sehingga nanti kita bisa melakukan proses pembuktian di pengadilan,” katanya.

Polda Metro Jaya Bakal Ambil Alih Penanganan Kasus Pendeta Gilbert di Daerah

HL ditetapkan sebagai tersangka pencabulan berdasarkan laporan polisi bernomor LP :LPB/155/II/2020/UM/SPKT tertanggal 20 Februari 2020 lalu. 

Dia dilaporkan korban yang juga jemaatnya sendiri di sebuah gereja di Surabaya, IW. Dugaan pemerkosaan terjadi dalam rentang waktu tahun 2005 sampai 2011, biasa dilakukan tersangka di area kompleks gereja. Saat itu korban masih berusia di bawah umur.

Gereja di Meksiko Jual Kaveling di Surga Seharga Rp 1,6 Juta, Ternyata Begini Faktanya
Rumah Doa Umat Kristen di Padang Diserang Saat Anak-Anak Belajar Agama

Tragis! Rumah Doa Umat Kristen di Padang Diserang Saat Anak-Anak Belajar Agama, 2 Bocah Jadi Korban

Rumah doa umat Kristen di Padang diserang massa saat anak-anak belajar. Dua korban luka, 9 pelaku ditangkap. Wali Kota minta maaf, polisi turun tangan.

img_title
VIVA.co.id
28 Juli 2025