Pendeta Gilbert Jalani Sidang Mediasi Perkara atas Gugatan Aktivis Kristiani, Ini Tuntutannya!
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta - Pendeta Gilbert Lumoindong tengah menghadapi kasus pidana maupun perdata atas dugaan penistaan agama. Hal tersebut terjadi setelah khotbah kontroversialnya diduga menyinggung umat Muslim dan juga umat Kristiani, viral di media sosial dalam delapan pekan terakhir ini. Sampai saat ini masih dalam tahap pemeriksaan secara pidana serta persidangan secara perdata.
Gilbert, bukan hanya dilaporkan pidana, yang pertama kali oleh Farhat Abbas, tanggal 16 April 2024, tetapi disusul juga oleh Ketua Kongres Pemuda Indonesia (KPI) DKI Jakarta, Sapto Wibowo Sutanto, dan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Wijaya Kusuma, ke Polda Metro Jaya. Â Gilbert juga dilaporkan perdata oleh Aktivis Kristiani yang bernama, Wiliianto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Wiliianto, merasa ternistakan agamanya atas khotbah yang kontroversial tersebut. Gugatan perdata atas Pendeta Gilbert Lumoindong, masuk tanggal, 26 April 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara : 247/Pdt.G/ 2024/PN Jkt.Pst, dilansir dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menunjuk, Dr. Andry Christian, S.H., S.Kom, M.Th, C.Md, CLA dari Kantor Hukum & Investigasi MAHANAIM Law Firm selaku kuasa hukumnya.
Pendeta Gilbert Lumoindong
- Youtube Gilbert Lumoindong
Perjalanan gugatan perdata, atas Pendeta Gilbert, telah masuk dalam Sidang Mediasi Perkara untuk yang kedua (19/06/2024), dimana melalui Kuasa Hukum dari Mahanaim Law & Investigation Office, Asori Moho, salah satu perwakilan dari kuasa hukum, Wiliianto, telah menyerahkan Resume/Perdamaian disertai dengan dalil-dalil dan tuntutan mediasi yang sebelumnya sempat tertunda karena adanya kesalahan tanggal pada eCourt.
Dalam Resume/Perdamaian tertanggal 13 Mei 2024 yang telah diserahkan kepada Hakim Mediator Nomor Perkara : No. 247/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst (19/6/2024) dan juga kepada Tergugat, dan Turut Tergugat.Â
Asori Moho, di luar ruang mediasi Pengadilan, Jakarta Pusat, kepada media menyampaikan, permintaan dalam Resume/Perdamaian jauh lebih ringan dibanding dalam petitum gugatan perdata No. 247/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst yang sempat awak media lihat di SIPP dan informasi yang di dapat dari Meja Informasi  eCourt di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dimana Penggugat menuntut :