Geng Pencuri Speedboat Berilmu Belut, Bisa Menyelam 3 Jam Tanpa Alat

Tiga pencuri speedboat ditangkap polisi
Sumber :
  • VIVA/Ngadri

VIVA – Aparat Polres Kubu Raya berhasil mengungkap dan menangkap tiga pelaku pencurian speedboat. Ada, Ia, dan Her merupakan sindikat pencurian speedboat di wilayah Kubu Raya ditangkap pada Kamis, 16 Juli 2020. Tiga pelaku melakukan aksinya di banyak tempat.

Kasus Korupsi di Mempawah, KPK Geledah Rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan

"Tiga pelaku ini kita tangkap setelah melakukan pencurian satu buah mesin speedboat 40 PK merek Yamaha di Desa Kubu, Kabupaten Kubu. Dan barang hasil curiannya dijual kepada pemilik kapal," ujar Kapolres Kubu Raya, Yani Permana kepada VIVA.

Ia melanjutkan, perbuatan para pelaku tersebut selama ini sangat meresahkan. Setelah para pelaku tertangkap, masyarakat bisa sedikit lega dan tenang karena tidak waswas lagi apabila ingin menyimpan barang-barangnya.

Maling Motor yang Heboh Diminta Polisi Dilepas Jadi Tersangka, Oknum Diperiksa Propam

"Karena dari pengembangan dan pemeriksaan banyak TKP yang dilakukan oleh para pelaku. Padahal dari tiga pelaku ini ada yang kakinya cacat tapi pelaku yang satu ini bisa menyelam tanpa menggunakan alat selama tiga jam," kata Yani.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Charles BN Karimar mengatakan bahwa satu pelaku yang melakukan pencurian speedboat memiliki ilmu belut, sehingga pelaku menyelam di dalam air selama tiga jam tanpa menggunakan alat.

Perjuangan Warga 3 Desa di Kalbar Wujudkan Pasal 33 UUD 1945

"Pelaku ini pernah belajar ilmu belut di Kabupaten Kayong Utara. Jadi dia bisa menyelam di dalam air tanpa alat selama tiga jam," tuturnya. (art)

Baca juga: Goyang TikTok Hana Hanifah yang Heboh Ternyata Bukan di Kantor BIN

Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan

Gubernur Kalbar: Setiap Ada Masalah Keracunan yang DItuju Pemda, padahal MBG Program Nasional

Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menegaskan pentingnya koordinasi yang lebih cepat dan efektif antara pemda dan penyelenggara MBG guna mencegah kasus keracunan.

img_title
VIVA.co.id
26 September 2025