Perjuangan Warga 3 Desa di Kalbar Wujudkan Pasal 33 UUD 1945

DPD ARUN Kalbar menggelar pertemuan dengan warga
Sumber :
  • Istimewa

Pontianak, VIVA – Masyarakat dari tiga desa yakni Desa Pelanjau Jaya (Kecamatan Marau), Desa Suka Karya (Kecamatan Marau), dan Desa Teluk Bayur (Kecamatan Sungai Laur) menggelar pertemuan bersama Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPD ARUN) Kalbar.

Purbaya Akui Salah soal Tuntutan 17+8 Suara Sebagian Kecil Rakyat: Saya Minta Maaf

Pertemuan yang dilaksanakan di Sekretariat DPD ARUN Kalbar ini turut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat ARUN, Bungas T Fernando Duling sebagai bentuk penguatan konsolidasi perjuangan rakyat desa dalam menyikapi persoalan agraria yang masih berlarut.

Pertemuan ini menjadi ajang penting untuk menyatukan visi dan langkah strategis masyarakat dalam memperjuangkan hak atas tanah, sekaligus memperkuat posisi tawar terhadap perusahaan yang dinilai belum memenuhi kewajiban terhadap masyarakat.

Said Abdullah Tegaskan Legislator PDIP Jatim Akan Dievaluasi, Ini Tujuannya

Dalam diskusi, Pasal 33 UUD 1945 menjadi landasan utama semangat perjuangan masyarakat tiga desa tersebut. Pasal tersebut menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Semangat inilah yang mendorong masyarakat tetap teguh memperjuangkan hak mereka.

Sekjen DPP ARUN Bungas menyampaikan apresiasi atas sikap konsisten dan komitmen masyarakat tiga desa dalam memperjuangkan hak-hak mereka.

Kembangkan Kampung Laos Serumpun, PLN IP Dorong Transformasi Ekonomi Desa Merah Mata

"Perjuangan ini sejalan dengan amanat konstitusi kita. Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi dasar perjuangan rakyat agar tidak ada lagi eksploitasi yang merugikan masyarakat,” katanya.

Lebih jauh, masyarakat juga menegaskan bahwa langkah perjuangan mereka selaras dengan arah pembangunan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraannya pada Sidang Tahunan MPR RI, 15 Agustus 2025, di hadapan DPR RI dan DPD RI.

Dalam pidato tersebut, Presiden menekankan pentingnya kedaulatan bangsa atas sumber daya alam serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Masyarakat menilai bahwa sikap Presiden tersebut memberi energi baru dan penguatan moral dalam perjuangan agraria di tingkat desa.

“Keteguhan Presiden Prabowo yang menegaskan bahwa kekayaan alam harus benar-benar dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk rakyat adalah semangat yang sama dengan perjuangan kami di desa. Kami ingin negara hadir dan berdiri bersama rakyat kecil,” ujar salah seorang tokoh masyarakat.

Selain itu, Bungas juga memberikan apresiasi kepada adik-adik mahasiswa yang terus konsisten mengingatkan pemerintah dan DPR RI agar menjalankan Pasal 33 UUD 1945 secara konsekuen dan konsisten. Menurutnya, suara mahasiswa adalah kekuatan moral bangsa yang selalu menjadi garda terdepan dalam mengawal amanat konstitusi.

DPD ARUN Kalbar dalam kesempatan ini juga menekankan pentingnya persatuan, strategi perjuangan yang terukur, serta langkah advokasi yang konsisten untuk memastikan hak-hak masyarakat tidak diabaikan. Pertemuan ditutup dengan kesepakatan bersama untuk terus memperkuat konsolidasi lintas desa dan memperluas jaringan solidaritas rakyat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya