Diduga Tipu Caleg, Mantan Anggota KPU Jambi Ditangkap Polisi

Ilustrasi penipuan.
Sumber :

VIVA - Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bungo, Jambi, Musfal ditangkap petugas Polres Bungo terkait dugaan penipuan calon legislatif 2019 bersama rekannya, Suhermanto.

Masyarakat Rugi Rp 365 Miliar Gegara Ditipu, Terbanyak soal Jual Beli Online

Informasi yang dihimpun VIVA, mantan anggota KPU bersama satu rekannya itu menjanjikan suara pemenangan terhadap Ali yang merupakan calon legislatif daerah pemilihan Bungo dan Kabupaten Bungo. Syaratnya, Ali harus memberikan uang yang mencapai ratusan juta rupiah agar bisa menang.

Baca juga: Ketua KPU Klaim Negatif COVID-19 meski Seorang Pegawainya Terjangkit

Terpopuler: Istri Pertama Pak Tarno Bingung ke Mana Uang Donasi Raffi Ahmad, Deretan Artis yang Dihubungi Fico Fachriza

Selain itu, mantan anggota KPU dan rekannya yang seharusnya menjalankan tugas karena sudah diberikan uang dari sang calon justru menipu calon legislatif tersebut. Tidak terima atas perbuatan itu, Ali langsung melaporkannya kepada kepolisian.

Tidak lama, polisi langsung menangkap eks anggota KPU itu. Wakil Kepala Polres Bungo, Komisaris Polisi Yudha, membenarkan mantan anggota KPU Bungo ditangkap bersama rekannya atas kasus penipuan surat suara legislatif Provinsi Jambi 2019. "Ya benar ada, yang kita tangkap komisioner KPU dan bersama rekannya dan kita juga sudah tetapkan jadi tersangka," ujarnya, Rabu, 29 Juli 2020.

Tiga Tips Ampuh Menghindari Penipuan Lowongan Kerja Freelance dengan Komisi Tinggi

Yudha mengatakan, dari hasil penyelidikan, dua tersangka sudah menipu korbannya bernilai ratusan juta rupiah. Namun, uang korban digunakan untuk foya-foya, seperti membeli barang antik. "Awalnya korban percaya namun dua tersangka justru menipu, makanya anggota kita menangkap dua tersangka sesuai laporan diterima," katanya.

Yudha menceritakan, awal mula kejadian, korban yakni Ali pergi ke rumah tersangka Suhermanto untuk mengobati anaknya. Seraya mengobati anak korban, korban bercerita kepada tersangka kalau dia mau mencalonkan diri sebagai anggota legislatif Provinsi Jambi daerah pemilihan V yakni Bungo dan Tebo. Mendengar hal tersebut, tersangka langsung meladeninya dan mengklaim bisa membantu Ali agar bisa menang.

Tersangka Hermanto sempat menjual nama seorang anggota komisioner KPU Bungo yakni Musfal. Kedua tersangka kemudian bertemu dengan korban di rumah tersangka Suhermanto. Saat di rumah itu, perjanjian dibuat. Namun, akhirnya korban ditipu oleh dua tersangka. "Syaratnya lumayan banyak dan dua tersangka menipu korban mencapai ratusan ratusan juta rupiah," katanya.

Kepolisian terus mendalami kasus mantan komisioner KPU Bungo tersebut. Atas perbuatan itu, para tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara.

 Guru Besar Unhas Profesor Marthen Napang Divonis Majelis Hakim

Terbukti Menipu, Guru Besar Unhas Marthen Napang Divonis 1 Tahun Penjara

Hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman satu penjara kepada guru besar Universitas Hasanuddin, Profesor Marthen Napang, karena terbukti melakukan penipuan

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2025