Fakta Baru, Petugas Rapid Test Bandara Cabuli Korban di 2 Tempat

Rekonstruksi kasus pencabulan petugas rapid test di Bandara Soetta
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA –  Polres Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang menyebutkan, pihaknya mendapatkan sejumlah fakta baru dalam rekonstruksi kasus penipuan, pemerasan dan pelecehan seksual oleh petugas rapid test, EFY, di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

22 Santriwati Diduga Dicabuli Kiai Ponpes di Lombok, Kondisi Korban jadi Sorotan

Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Komisaris Polisi Alexander Yuriko mengatakan, fakta barunya yakni memperkuat dari penyidik bahwa tindak pidana ini memang benar suatu rangkaian.

"Faktanya ini benar-benar satu rangkaian, lalu yang terbarunya, tindak pelecehan tidak hanya di satu tempat bahwa paling tidak tindakan pelecehan tersangka terjadi di dua tempat," katanya, Rabu, 30 September 2020.

Polisi Tangkap Pengasuh Pesantren yang Cabuli 12 Santri di Tulungagung

Baca juga: Eko si Petugas Rapid Test Peragakan Cabuli Wanita di Bandara Soetta

Lanjutnya, pertama adalah di area SMMILE atau Plaza Terminal 3, Bandara Soetta, untuk penumpang berkumpul. Dan juga, di area kedatangan.

Dokter Cabul di Garut Tahu Sedang Diburu, Ditangkap Usai Terjebak Taktik Polisi

"Ada dua lokasi tindak pelecehan seksual, pertama di SMMILE dan dekat eskalator area kedatangan pengunjung antara lantai 1 dan lantai 2 di Terminal 3 Bandara Soetta," ujarnya.

Termasuk tindakan pidana penipuan, tidak hanya berlangsung di area pengambilan rapid test, tetapi juga berlanjut rangkaian kata bohong di tempat pengambilan rapid test.

"Dan untuk penyerahan uang sebesar Rp1,4 juta oleh korban kepada tersangka dilakukan di SMMILE area," ujarnya.

Diketahui tindak pidana itu dilakukan oleh tenaga kesehatan berinisial EFY kepada seorang penumpang berinisial LHI. Atas perbuatannya, EFY disangkakan pasal 368 KUHPidana dan atau pasal 289 KUHPidana dan atau pasal 294 ayat (2) KUHPidana dan atau pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 267 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman tertinggi 9 tahun penjara.

Ilustrasi penumpang KRL Commuter Line

Penumpang Pria Commuter Line Tanah Abang-Tigaraksa Kepergok Cabuli Penumpang Wanita

Seorang pria kepergok mencabuli penumpang wanita di KRL jurusan Tanah Abang-Tigaraksa. Aksinya terekam kamera dan viral di media sosial

img_title
VIVA.co.id
25 April 2025