Pegawai RPTRA Sodomi Anak Puluhan Kali di Fasilitas Saat Tutup
- VIVA/Andrew Tito
VIVA – Pelaku sodomi terhadap anak di bawah umur yang juga diketahui sebagai pegawai Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) berinisial ML (46) sudah dipecat oleh Kelurahan Meruya Utara.
ML langsung dipecat usai ketahuan mencabuli anak di bawah umur. Hal tersebut dijelaskan oleh Lurah Meruya Utara Zainuddin saat dikonfirmasi.
"Sudah lakukan pemutusan kontrak karena ada langkah yang kami lakukan sesuai ketentuan kontrak. Sudah koordiansi ke pimpinan camat," ujar Zainuddin dikonfirmasi, Rabu, 18 November 2020.
Zainuddin mengaku tidak terlalu mengenal baik ML. Namun begitu, dirinya mengetahui kinerja ML.
Menurut Zainuddin, ML merupakan sosok yang selama ini dikenal santun dan baik. Hal inilah yang membuatnya kaget ketika mengetahui ML menjadi pelaku pencabulan.
Ia mengaku baru mendapatkan informasi tersebut dari media massa. "Jadi siapa yang menyangka kayak gini, ibarat petir di siang bolong,” ujarnya.
Zainuddin mengatakan, di Meruya Utara terdapat enam pegawai RPTRA. Mereka dipekerjakan secara shift. Shift pertama dari pukul 07.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB. Shift selanjutnya dari pukul 15.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB. Para pegawai RPTRA itu bekerja di tiga RPTRA yang terdapat di Meruya Utara.
Zainuddin memastikan sudah ada seleksi sebelum mengangkat honorer RPTRA. Seleksi itu diselenggarakan oleh Kelurahan Meruya Utara, dengan melibatkan tim seleksi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pemberdayaan, Dinas Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP), dan Pemprov DKI Jakarta.
Maka dari itu ke depannya, Zainuddin akan mengusulkan pengetatan seleksi pegawai RPTRA. Ia mengaku sudah mengusulkan adanya pengadaan tes psikologi bagi calon pegawai RPTRA.
"Pertama kami akan lebih ingin tahu sejauh mana taraf psikologi dari masing-masing pengelola. Enggak cuma laki-laki, wanita juga," ujarnya
Sementara itu ML sudah ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Kembangan Jakarta Barat.
ML hingga kini masih dilakukan pemeriksaan atas kasusnya, yang mana diduga korbannya lebih dari satu orang.
Atas perbuatannya, ML dikenakan pasal UU 81 KUHP tentang perlindungan anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara.
Ditutupnya Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Meruya Utara di masa PSBB disalahgunakan oleh ML (49) untuk melampiaskan aksi bejatnya, mencabuli hingga sodomi bocah lelaki 14 tahun hingga 20 kali.