Polisi Ungkap Prostitusi Anak di Kelapa Gading

Ilustrasi prostitusi
Sumber :
  • dok. pixabay

VIVA – Satuan Reskrim Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara membongkar kasus prostitusi anak di bawah umur, di sebuah kamar Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading Jakarta Utara, Rabu, 7 April 2021.

Tenteng Tas Hermes, Wanita Ini Nekat Curi Berlian di Mal

Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Guruh Arif Darwaman mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari pihak Reskirm Polsek Kepala Gading menerima laporan terkait prostitusi yang melibatkan anak masih di bawah 17 tahun.

“Pengungkapan terjadi pada 11 Maret 2021, sekitar pukul 9 malam, dimana yang kita amankan ada dua orang, korban yang dijajakan oleh pelaku adalah AC, 12 tahun, yang masih sekolah kelas 5 SD,” ujar Guruh saat merilis kasus tersebut, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu, 7 April 2021.

16 Napi Dipindahkan ke Nusa Kambangan Buntut Kasus Prostitusi Anak

Sementara mucikari yang menjadi tersangka lantaran menawarkan gadis usia 12 tahun tersebut, diketahui berinisial DF (27).

“Sekalian mengamankan tersangka dan korban, kami juga amankan uang tunai senilai Rp450 ribu, dan kunci kamar apartemen,” ujar Guruh.

Jadi Dalang Open BO Anak Dibawah Umur, Napi Lapas Cipinang Ditempatkan dalam Sel Isolasi

Guruh mengatakan, pelaku DF menawarkan AC kepada pira pria hidung belang dengan menggunakan aplikasi media sosial Mechat.

“Pelaku menawarkan korban kepada pria hidung belang dengan meng-upload foto-foto korban, di situ tertulis sekali 'main' Rp450 ribu,” ujar Guruh.

Saat ini, DF telah ditahan di Mapolsek Kelapa Gadung Jakarta Utara. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76F dan 83 KUHP tentang perlindungan anak di bawah umur dan perdagangan manusia, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Sementara untuk korban kita kembalikan ke pihak orangtua dan diberikan bimbingan,” ujar Guruh.
 

Ketua Partai Hanura Jateng, BRS, saat pelimpahan perkara di Kejari Kota Semarang

Ketua Hanura Jateng Pemilik Karaoke Sediakan Penari Striptis Segera Diadili

Polda Jawa Tengah menindak salah satu tempat karaoke di Kota Semarang pada Februari 2025 karena diduga menyediakan hiburan penari striptis.

img_title
VIVA.co.id
15 Agustus 2025