Ibu Rumah Tangga Dibekuk Karena Ikut Jual Sabu-sabu

Ditresnarkoba Polda Jateng Mengamankan Pelaku di Sebuah Ruko di Kota Semarang
Sumber :
  • Teguh Joko Sutrisno

VIVA – Petugas Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu di dua tempat. Kedua lokasi seluruhnya di Kota Semarang. Yang pertama di Semarang Utara dan yang kedua di Semarang Barat.

Bantah Dicopot, Bambang Pacul Sebut Jabatan di DPP PDIP Tak Boleh Dirangkap

Saat pers rilis di halaman Mapolda Jateng, Selasa 2 November 2021, Dirresnarkoba Kombes Pol Lutfi Martadian mengungkapkan, kasus berawal dari laporan masyarakat Kota Semarang. Dimana ada kecurigaan terjadinya peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

"Berdasarkan laporan, jajaran Ditresnarkoba Polda Jateng kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang di dua tempat yang berbeda di wilayah kota Semarang," jelasnya.

Mengejutkan! 6,7 Persen dari 37 Ribu Warga Jateng Terdeteksi Alami Gangguan Kejiwaan

Salah satu pelaku yang diamankan, ternyata seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama NR, warga Jalan Musrokoweni Tengah Baru, Kelurahan Plombokan, Kecamatan Semarang Utara. Pelaku lainnya bernama EN, warga Kampung Cilosari Dalam, Kelurahan Kemijen, Kecamatan Semarang Timur.

Ditangkap Saat Menunggu pembeli

BMKG Ungkap Suhu Udara di Jateng 'Bediding', Embun Es di Dieng Bisa Terjadi Bulan Ini

Keduanya ditangkap saat sedang menunggu pembeli yang telah melakukan perjanjian dengan kedua pelaku ini. 

"Saat ditangkap kedua pelaku sedang menunggu pembelinya, namun pembeli belum sempat datang ke TKP, kami sudah bekuk kedua pelaku ini," jelasnya.

Dari tangan pelaku, petugas menyita satu kantong plastik sabu dalam bungkus rokok dengan berat 5 gram yang dibawa pelaku NR. Serta satu paket jenis sabu yang akan di edarkan oleh pelaku EN.

"Pelaku EN ini mengaku disuruh oleh S yang saat ini telah menjadi DPO Ditresnarkoba Polda Jateng. Pelaku hanya mendapatkan upah memakai narkotika jenis sabu secara gratis dari S. Sedangkan pelaku NR mengaku baru pertama kali melakukan peredaran sabu dan baru mendapatkan upah sebesar 200 ribu dari JJ yang sekarang masih diburu," ungkap Lutfi. Para pelaku dikenakan dengan pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.


Laporan: Teguh Joko Sutrisno/ tvOne Jawa Tengah.

Ilustrasi perceraian/patah hati

Jumlah Perceraian di Jateng hingga Juli 2025 Tembus 22.468 Kasus

Jumlah kasus perceraian di Jawa Tengah hingga Juli 2025 mencapai angka yang mengkhawatirkan, yaitu 22.468 perkara.

img_title
VIVA.co.id
27 Agustus 2025