Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Kebun Sawit Jambi 

Ilustrasi kebun kelapa sawit.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rony Muharrman

VIVA – Tim Satreskrim Gabungan Polres Kabupaten Tanjung Barat, Jambi berhasil menangkap dua pelaku tindakan kriminal berupa pembunuhan. Korban yang diketahui berinisial KF (20 tahun) tewas dibunuh.

Informasi dihimpun VIVA, dua pelaku pembunuhan tersebut melakukan aksinya di Areal lokasi Perkebunan Sawit Desa Tanjung Tyas, Kecamatan Tungkal Ulu. Pelaku sudah diamankan oleh polisi dengan barang bukti berupa satu tas dan 2 batang kayu yang digunakan untuk memukul korban.

Kapolres Tanjabtim, AKBP Muharman Harta mengatakan, pembunuhan benar terjadi di area perkebunan sawit. 

"Ya benar. Ada dua orang pelaku bernama Mali Adi Akbar, 20 tahun dan Redi Saputra, 22 tahun, warga Desa Pematang Pauh, Kecamatan Tungkal Ulu Tanjabbar (Tanjung Jabung Barat)," ujarnya, Selasa, 11 Januari 2022.

Ilustrasi lokasi pembunuhan.

Photo :
  • U-Report

Muharman menceritakan, korban dianiaya dianiaya di tempat kejadian perkara (TKP) dengan cara dipukul dengan kayu. Nyawa korban tak tertolong. Setelah kejadian itu, pelaku malah membuang korban ke aliran sungai dan langsung ditinggalkan. 

"Warga menemukan korban yang sudah dalam keadaan membusuk dan saat diotopsi dirumah sakit ternyata korban dibunuh karena mengalami banyak luka disekujur tubuh," jelasnya. 

Pelaku mengakui kepada penyidik telah melakukan pembunuhan itu pada Selasa, 4 Januari 2022. Lebih lanjut tim Reskrim Gabungan dengan Resmob Polda Jambi terus menyelidiki lebih dalam kasusnya.

7 Fakta Gadis 22 Tahun Diperkosa-Dibunuh dalam Kondisi Diborgol di Cisauk

Muharman melanjutkan, saat ditangkap pelaku sempat mencoba melakukan perlawanan. Petugas kemudian melakukan upaya terukur.

"Kita tembak kaki pelaku karena mencoba melawan polisi dan atas perbuatan pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Tanjab Barat," katanya.

Dugaan Ancaman Terhadap Saksi Kematian Arya Daru, DPR Minta LPSK Turun Tangan: Proaktif, Jangan Cuma Nunggu!
In Dragon

Pembunuh Nia Gadis Penjual Gorengan di Pariaman Divonis Hukuman Mati

Indra Septiarman alias In Dragon divonis hukuman mati karena membunuh Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumbar

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2025