Buronan Kasus Robot Trading Evotrade Ditangkap Bareskrim

Gedung Bareskrim Mabes Polri. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA – Buronan kasus robot trading Evotrade, Anang Diantoko (AD) dicokok. Dia berperan sebagai owner atau pemilik dari Evotrade.

Imigrasi Deportasi Warga China Buronan Kasus Penipuan Rp28,5 Miliar

"Telah dilakukan penangkapan pada hari Minggu, 20 Maret 2022 terhadap tersangka DPO owner robot trading Evotrade atas nama Anang Diantoko," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu 23 Maret 2022.

Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
Bobrok! 4 Polisi termasuk Kasat Narkoba Polres Nunukan Ditangkap terkait Penyelundupan Sabu

Dia ditangkap di kawasan Villa Grey, Jalan Duku Indah, Kuta Utara. Dalam penangkapan tersebut, disita barang bukti berupa sejumlah ponsel, modem, kartu ATM, sepeda motor dan juga uang tunai. AD pun sudah ditahan. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

"Selanjutnya tersangka dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," katanya lagi.

Tiara Andini Ditransfer Suami Jaksa Rp8 Miliar dari Hasil Memeras, 'Bilangnya Rezeki'

Sebelumnya diberitakan, tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah mengungkap perusahaan robot trading bodong Evotrade yang menggunakan skema ponzi atau piramida untuk meraup keuntungan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penyidik telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini yakni AD (35); AMA (31); AK (42); D (42); DES (27) dan MS (26).

“Mereka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya, diantaranya AD dan AMA sebagai pelaku utama atau owner. AD dan AMA masih buron,” kata Whisnu di Gedung Bareskrim pada Rabu, 19 Januari 2022.

Bareskrim Polri menggerebek salah satu tempat lokasi jaringan judi online

Bareskrim Ungkap Pengelola Markas Judol China-Kamboja Dapat Untung Rp20 M

Bareskim ungkap pengelola markas judol mendapat keuntungan hingga Rp20 miliar tiap 10 bulan

img_title
VIVA.co.id
20 Juli 2025