Sentuh Alat Vital Saat Memijat, Kakek di Mojokerto Jadi Tersangka

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Tersangka Ditahan

Viral Aksi Ibu Baju Oranye Diduga Cabuli Anak Laki-lakinya Sendiri

Pada 8 Desember 2022, jelas Iwan, penyidik kemudian melakukan penyerahan tahap kedua (tersangka dan barang bukti) kasus itu ke Kejari Mojokerto. Oleh jaksa, tersangka kemudian ditahan. Hingga di kejaksaan, tersangka tetap tidak mengakui perbuatan cabulnya.

"Kalau perbuatan cabul [tersangka] tidak mengakui, kalau memijat terus mengenai alat vitalnya, iya [tersangka mengakui]," kata Iwan.

Bocah 5 Tahun Korban Pemerkosaan di Ketapang Meninggal

Dijerat UU Perlindungan Anak

Sementara itu, jaksa penuntut umu perkara tersebut, Kusuma Wardhani, menyampaikan bahwa dalam kasus itu tersangka dijerat dengan Pasal 76E Juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak. "Rencana minggu ini kita limpahkan ke PN Mojokerto untuk  disidangkan," katanya.

Juru Parkir yang Perkosa 2 Anak Tirinya Berulang Kali di Jaktim Terancam Bui 15 Tahun

Ahok Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Pertamina

Terpopuler: Kasus Korupsi Pertamina Kompleks, Remaja Bakar Gerbong KA hingga Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Trauma

Berita tentang mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah jadi salah satu tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga menarik perhatian pembaca VIVA.

img_title
VIVA.co.id
15 Maret 2025