Polisi Tangkap 3 Penculik dan Pemerkosa Wanita Keterbelakangan Mental

Polisi Tangkap Tiga Penculik Remaja Di Kebun Jeruk, Para Pelaku Perkosa Korban.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito.

VIVA Kriminal – Reskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus tiga pelaku, masing-masing berinisial AB, IN, dan IM, atas kasus penculikan dan pemerkosaan terhadap wanita keterbelakangan mental yang masih berusia di bawah umur berinisial RJ (17), Senin 8 Mei 2023.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan membenarkan bahwa para pelaku juga memperkosa korban secara bergilir usai berkenalan di media sosial.

"Dalam kasus ini 3 pelaku berhasil kami amankan tak lama setelah kejadian penculikan hingga rudapaksa," ujar Andri saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin 8 Mei 2023.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan.

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito.

Andri mengatakan setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, polisi pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di tiga lokasi berbeda di kawasan Dadap Tangerang.

"Pelaku berhasil diamankan di daerah Dadap Tangerang," ujarnya.

Dari pemeriksaan polisi, diketahui ketiga pelaku mengaku dengan sengaja menculik korban untuk dijadikan budak kepuasaan seks pelaku. Korban berkenalan dengan salah satu pelaku berinisial AB lewat media sosial, kemudian mereka bertemu.

Baru sebulan berkenalan, pelaku ketemuan dengan datang ke sekitaran rumah korban yang berlokasi di Kebun Jeruk Jakarta Barat. Pelaku yang saat itu datang bersama temannya dengan berboncengan sepeda motor langsung membawa kabur korban.

"Jadi motifnya murni para pelaku ini berusaha ingin merudapaksa korban. Awalnya kenalan lewat medsos kemudian mengajak ketemu lalu diajak ke rumah kontrakan," ujarnya.

Fadli Zon Pastikan Tak Ada Penghapusan soal Pemerkosaan 98 di Penulisan Ulang Sejarah

Polisi Tangkap Tiga Penculik Remaja Di Kebun Jeruk, Para Pelaku Perkosa Korban.

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito.

Tiba di rumah kontrakan para pelaku awalnya minum-minuman keras. Setelah mabuk, korban wanita yang mengidap keterbelakangan mental itu justru menjadi sasaran pemerkosaan para pelaku.

Sindikat Maling Rumah Kosong Dibekuk, Paket Online Shop Terbengkalai Jadi Penanda

"Para pelaku merudapaksa korban secara bergilir. Sebelum dirudapaksa para pelaku ini minum-minuman keras dulu," ujarnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet pada bagian sensitifnya, dan juga membuat korban trauma. Saat ini korban dalam pendampingan unit P2TP2A.

Legislator Desak Fadli Zon Minta Maaf soal Pemerkosaan Massal 98: Ini Sangat Menyakitkan

Sementara itu para pelaku disangkakan Pasal 328 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Gilland Faiqar Marzuq, pendiri KarimunTravel.co.

Tiktoker Gilland Faiqar Marzuq, dari Konten Wisata hingga Gerakan Jaga Laut Karimun Jawa

Di era media sosial, nama Gilland Faiqar Marzuq mulai mencuri perhatian. Bukan lewat dunia hiburan semata, tapi melalui konten perjalanan yang menggabungkan wisata dan

img_title
VIVA.co.id
19 Agustus 2025