Alwi Terdakwa Revenge Porn Divonis 6 Tahun dan Dilarang Gunakan Internet Selama 8 Tahun

Alwi terdakwa revenge porn di PN Pandeglang
Sumber :
  • Yandi Deslatama

Pandeglang - Majelis hakim PN Pandeglang, menjatuhkan enam tahun kurungan penjara bagi Alwi Husen Maolana, terdakwa revenge porn. Hukuman bagi Alwi ditambah, berupa kewajiban membayar denda Rp1 miliar dan kalau tidak dibayar, bakal dikenakan penjara tambahan selama tiga bulan.

Divonis Bersalah Atas Kasus Uang Tutup Mulut, Donald Trump Raup Dana Kampanye Rp 858 Miliar

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Hendy Eka Chandra, ketua majelis hakim, saat membacakan putusannya, di PN Pandeglang, Kamis (13/7/2023).

Alwi yang notabene sudah di-drop out (DO) dari kampus Untirta, juga diberi hukuman tambahan, yakni larangan menggunakan internet selama 8 tahun. Selama itu, dia tidak diperbolehkan menggunakan apapun yang berkaitan dengan internet, termasuk media sosial (medsos).

Pesawat yang Jatuh di BSD Terbang Sempat Mendarat Landasan Sakalanagara Pandeglang

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak kegiatan atau memanfaatkan internet selama 8 tahun yang berlaku sejak keputusan ini di bacakan," terangnya.

Korban revenge porn di PN Pandeglang

Photo :
  • Yandi Deslatama
Cerita Polisi 2 Hari Nginep di Kawasan Konservasi Ujung Kulon

Atas hukuman yang dia terima, Alwi secara sah terbukti melanggar Undang-undang (UU) ITE dan melanggar kesusilaan. Kurungan penjara selama enam tahun itu dihitung semanjak dia di tahan selama proses persidangan yang dijalaninya.

"Tindak pidana mendistribusikan dan melanggar norma kesusilaan sebagaimana dakwaan. Menjatuhkan terdakwa tetap di tahan," jelasnya.
 

Jenis Peluru untuk Memburu Badak Cula Satu

Pemburu Badak Cula Satu Masuk Kedalam Jaringan Internasional

Pemburu badak cula satu atau badak Jawa, merupakan jaringan internasional. Pemburu liar itu masih dikejar oleh Polda Banten untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Po

img_title
VIVA.co.id
13 Juni 2024