Ibu Muda Asal Bekasi Jual Bayi Lewat COD di Semarang

Rilis kasus jual beli bayi COD di Mapolrestabes Semarang
Sumber :
  • Didiet Cordiaz

Semarang - Seorang wanita asal Bekasi diamankan oleh Polrestabes Semarang karena menjual bayi laki-lakinya yang masih berumur dua pekan. Wanita berinisial HI (29) ini diproses hukum setelah menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Anggota Polri Dibekali Bodycam untuk Pengamanan MotoGP Mandalika 2025

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, wanita asal Bekasi menjual bayi kepada warga Mranggen berinisial AP (39). Penjual dan pembeli ini melakukan transaksi cash on delivery (COD) di salah satu hotel di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 11 Juli 2023.

Bayi yang berumur 14 hari ini dijual kepada pembeli seharga Rp30 juta. Kini penjual HI dan pembeli AP ditetapkan sebagai tersangka kasus perlindungan anak.

Tips Aman Anak jadi YouTuber biar Enggak Ketipu, Orangtua Wajib Tahu

“Dugaan tindak pidana penjualan bayi yang berhasil ditangani Unit PPA Polrestabes Semarang.  Pasal yang diterapkan yakni 76 F Jo Pasal 83 UU RI No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” ujarnya saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Selasa (18/7/2023).

Wiwit menjelaskan, kasus ini bermula ketika HI pada 15 Juli 2023 menyerahkan diri ke Polrestabes Semarang dan mengaku telah menjual anaknya untuk membayar utang. Alasan tersangka ini melaporkan dirinya sendiri agar anaknya yang telah dijual kepada orang lain itu dikembalikan.

Detik-detik Bjorka Ditangkap Polisi, Begini Tampangnya

Rilis kasus jual beli bayi COD di Mapolrestabes Semarang

Photo :
  • Didiet Cordiaz

Tersangka menyesal dan takut kepada suaminya yang tak tahu keberadaan kabar anaknya. Lalu tersangka mencoba menghubungi pembeli untuk meminta bayinya secara paksa.

Pembeli bayi yang merasa sudah memiliki bayi itu pun langsung memblokir nomor ibu korban karena diminta untuk mengembalikan bayinya. Lalu tersangka HI melaporkan dirinya sendiri ke pihak kepolisian agar pembeli itu dapat diketahui keberadaannya.

Selain itu, suami tersangka berinisial R juga melaporkan perlakuan istrinya ke pihak kepolisian. Polrestabes Semarang yang menerima laporan itu langsung melakukan pemeriksaan dan mengamankan kedua tersangka.

“Akibat peristiwa itu korban menjadi terpisah dari ayah kandung dan tidak mendapat asi dari tersangka (HI, ibu kandung),” katanya.

Sementara itu, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang, AKP Ni Made Srinitri menjelaskan, kedua tersangka ini tidak terancam Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ibu kandung korban dan pembeli hanya disangka undang-undang perlindungan anak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya