Ngaku Intel, Iwan Si Polisi Gadungan di Lampung Diciduk karena Tipu 10 Gadis

Iwan si polisi gadungan yang ngaku berdinas di Polda Lampung ditangkap.
Sumber :
  • tvOne-Pujiansyah

Bandar Lampung - Pria asal Bandar Lampung bernama Iwan (30), mesti mendekam di balik jeruji penjara gegara aksi tindak pidana penipuannya. Iwan ngaku sebagai personel Resmob atau intel yang dinas di Polda Lampung.

Masyarakat Rugi Rp 365 Miliar Gegara Ditipu, Terbanyak soal Jual Beli Online

Dengan aksinya sebagai polisi gadungan, Iwan berpetualang hingga menipu 10 gadis yang dikenalnya melalui media sosial. Ia menipu korban dengan mengajaknya jalan-jalan lalu membawa kabur sepeda motor dan barang berharga.

Petualangan Iwan sebagai polisi gadungan berakhir setelah anggota Unit Reskrim Polsek Sukarame menangkapnya di tempat kontrakan, Jalan Tirtayasa, Sukabumi, Bandar Lampung pada Selasa, 16 Januari 2024.

Terpopuler: Istri Pertama Pak Tarno Bingung ke Mana Uang Donasi Raffi Ahmad, Deretan Artis yang Dihubungi Fico Fachriza

Dari hasil pemeriksaan pelaku, Iwan melakukan aksi penipuan dan penggelapan terhadap 10 wanita yang dikenal melalui media sosial. Pelaku sering mengunggah di media sosial dengan bergaya seperti polisi.

Ilustrasi/borgol.

Photo :
  • ientrymail.com
Terpopuler: Pengakuan Anak Bantai Ayah-Neneknya, Nyawa Warga Palestina Tak Bernilai bagi Orang Eropa

Pelaku pun berkenalan dengan korbannya di medsos. Setelah itu, pelaku mengajak kencan. Saat mengajak kencan korbannya, pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor dan barang berharga milik korban.

Para korban terpikat dengan pelaku karena dijanjikan bakal dinikahi. Dari aksi penipuan terhadap 10 orang wanita, pelaku berhasil gasak 10 unit sepeda motor dan uang Rp25 juta.

Kanit Reskrim Polsek Sukarame, Bandar Lampung, Ipda Muazam menjelaskan merujuk pemeriksaan terhadap pelaku, ada 10 gadis yang jadi korban pelaku.

"Semuanya korban wanita, setelah diajak berkenalan di media sosial. Setelah berkenalan, korban kemudian mengajak korbannya untuk berkencan," kata Ipda Muazam, Rabu, 17 Januari 2024.

Muazam menyampaikan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan seorang wanita inisial L. Korban mengaku jadi korban penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor matik. Pun, menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung menyelidiki. Pelaku berhasil diidentifikasi hingga ditangkap paksa.

"Hasil penyelidikan dan hasil pengembangan, kami dapatkan pelaku tersebut di daerah Jalan Tirtayasa. Kemudian, langsung dilakukan upaya paksa penangkapan pelaku," ujarnya.

Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, satu unit sepeda motor milik salah satu korban yang digelapkan pelaku. Baju bertulis polisi juga disita. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku mendekam di balik jeruji Polsek Sukarame, Bandar Lampung.

Laporan: Pujiansyah-tvOne, Lampung

 Guru Besar Unhas Profesor Marthen Napang Divonis Majelis Hakim

Terbukti Menipu, Guru Besar Unhas Marthen Napang Divonis 1 Tahun Penjara

Hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman satu penjara kepada guru besar Universitas Hasanuddin, Profesor Marthen Napang, karena terbukti melakukan penipuan

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2025