Ultimatum Kapolresta Malang ke Pentolan BEM soal Fakta-fakta saat Aksi Demo di Depan Mapolresta
- VIVA.co.id/Uki Rama (Malang)
Malang – Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto memberikan ultimatum kepada 3 pentolan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) buntut demonstrasi di depan Mapolresta Malang Kota. Demonstrasi itu dilakukan pada Jumat, 12 Januari 2024 dan Selasa, 16 Januari 2024 kemarin.
Perwira yang akrab disapa Buher itu berang kepada 3 pentolan aksi tersebut karena dianggap melakukan pencemaran nama baik perorangan dan institusi Polri. Masa demonstrasi yang mengatasnamakan BEM Nusantara itu dinilai menyebarkan informasi bohong terkait materi aksi demonstrasi tersebut.Â
Ketiga orang itu adalah, Nurkhan Faiz AM, selaku Kordinator Daerah BEM Nusantara Jatim, Abi Naga selaku Koordinator BEM Malang Raya. Ketiga adalah Mahmud BEM Malang Raya.Â
"Kami dari Polresta meminta kepada 3 orang tersebut yang telah mengatasnamakan salah satu organisasi kemahasiswaan untuk dapat melakukan langkah. Mengklarifikasi terhadap 2 aksi yang dilakukan pada Jumat, 12 Januari 2024 dan Selasa, 16 Januari 2024 di depan Mapolresta Malang Kota," kata Buher, Kamis, 18 Januari 2024.Â
Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto
- VIVA/ Uki Rama
"Untuk diluruskan kepada masyarakat Malang Kota terkait fakta peristiwa sebenarnya sehingga tidak ada fitnah dan pencemaran nama baik perorangan dan institusi Polri," tambah Buher.Â
Buher juga menuntut 3 pentolan BEM itu untuk meminta maaf kepada masyarakat Kota Malang atas kegaduhan yang dibuat, dan meminta maaf kepada Organisasi Kemahasiswaan yang mereka bawa atau atas namakan.Â
"Karena selama ini organisasi kemahasiswaan sudah baik dan benar dalam menyuarakan suara rakyat dan persoalan yang jelas dan tanpa ada kepentingan pribadi," ujar Buher.Â
Kepala Polresta Malang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto
- VIVA/Lucky Aditya
Polresta Malang Kota pun memberikan ultimatum kepada 3 pentolan BEM itu untuk mengklarifikasi baik itu melalui media online atau media massa, media sosial atau datang ke Polresta dalam waktu 1x24 jam.Â
"Pertama sudah mencemarkan nama baik institusi kepolisian, dibilang tidak profesional, kriminalisasi, ketidakadilan. Kedua, membuat gaduh informasi di tengah masyarakat. Ketiga, menyebar berita bohong memfitnah Kapolresta dan Kasat Reskrim untuk dicopot. Kami ultimatum 1x24 jam tiga orang itu. Jika tidak mengklarifikasi permintaan kami, akan saya tingkatkan dalam proses laporan polisi," tutur Buher.Â