2 Pencuri Ternak di Sergai Tewas Diamuk Massa, 3 Warga Dijebloskan ke Penjara

Lokasi kejadian kedua korban tewas diamuk massa hingga tewas di Kabupaten Sergai.(istimewa/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Serdangbegadai – Polisi dari Satuan Reserse Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus tewasnya terduga maling hewan ternak. Korban ada dua orang yaitu Riko (31) dan Hendi (31), yang tewas karena dianiaya.

Impian Terakhir 3 Korban Sekeluarga Longsor Pacet Mojokerto: Beli Sepetak Tanah

Kedua korban merupakan warga Kabupaten Langkat. Dalam kasus ini, tiga orang pelaku sudah diamankan.

Kejadian penganiayaan itu terjadi di Desa Penggalian, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Sumatera Utara, Kamis 22 Februari 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.

Kebakaran Hutan di Korea Selatan, 24 Orang Tewas dan Puluhan Ribu Warga Mengungsi

Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Polres Tebing Tinggi juga sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Polisi juga memeriksa saksi-saksi atas kasus tewasnya kedua korban tersebut.

"Mulanya petugas SPKT Polres Tebing Tinggi, mendapat informasi dari masyarakat (tentang) ditemukannya, diduga pelaku pencurian hewan ternak, yang sudah dianiaya dan dimassa oleh masyarakat," kata Kepala Seksi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Senin, 26 Februari 2024.

Kelabui Aparat, Pria Ini Modif Tangki BBM Pajero untuk Simpan 13 Kg Sabu

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan.

Photo :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

Dua jasad korban juga sudah dievakuasi ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, Kota Tebing Tinggi untuk dilakukan autopsi. Selanjutnya, dua jasad korban diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan.

Adapun saat kejadian, mobil yang digunakan dua korban ikut dibakar massa. Aksi dua korban diduga memicu kegeraman massa lantaran diduga melakukan pencurian hewan ternak lembu.

Selanjutnya, tiga pelaku penganiaya korban hingga tewas yakni FG (37), L (39) dan S (41), sudah diamankan polisi. Para pelaku merupakan warga, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai.

Agus menyampaikan tiga pelaku berhasil diamankan di rumah mereka masing-masing, pada Jumat, 23 Februari 2024. Adapun para pelaku saat ini juga sudah ditahan di Markas Polres Tebing Tinggi.

"Terhadap ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang," tutur Agus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya