Barter Paket Ganja Rp30 Juta dengan Senpi, WNA Asal Papua Nugini Ditangkap

Ilustrasi pelaku kriminalitas.
Sumber :
  • Attila Szilvasi/Daily Mail Australia

Jayapura - Jajaran Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan pria berinisial RM dan satu pucuk senjata api atau senpi rakitan di kawasan Pasar Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Papua. Dalam kasus ini, Polresta Jayapura berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan.

Motor Beserta Paketnya Ikut Dimaling, Kurir Ini Harus Rela Gajinya Dipotong Untuk Ganti Kerugian

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon menjelaskan pengungkapan kasus merupakan keberhasilan dari Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan dan Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota. Hal itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/II/2024/SPKT.Unit Reskrim/ Polsek Jayapura Selatan/RestaJprKota/Polda Papua per tanggal 26 Februari 2024.

Victor menuturkan berawal pada Minggu, 24 Maret 2024, sekitar pukul 19.40 WIT, jajaran opsnal Polsek Jayapura Selatan menerima informasi pelaku RM memiliki senpi rakitan bersama amunisi di rumah kosnya.

Bikin Halusinasi, Dokter Sebut Efek Kecubung Mirip dengan Ganja
Pun, dengan didukung Satreskrim Polresta Jayapura Kota, RM berhasil dibekuk beserta barang bukti di wilayah Pasar Hamadi.
Tembak Warga Hingga Tewas, Polisi Temukan 4 Senjata Api Ilegal Milik Anggota DPRD Lampung Tengah

"Dari pengakuan awalnya, senjata api tersebut dibarter olehnya dengan pelaku berinisial MLM di seputaran Pelabuhan Laut Jayapura pada tanggal 20 Februari 2024," kata Victor, Sabtu 30 Maret 2024.

Dia mengatakan, pelaku RM ternyata membarter senpi dengan narkotika jenis ganja sebanyak 9 paket. Jika diuangkan, 9 paket ganja itu senilai Rp30 juta.

Transaksi barter itu dilakukan RM dengan pelaku MLM, pria asal Papua Barat yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). RM diketahui warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini (PNG).

"Sebelumnya senjata ini dibarter dengan sejumlah narkotika jenis ganja sebanyak 9 paket seharga Rp30 juta. Di mana selanjutnya RM akan menjualnya di PNG dengan harga Rp70 juta,” ujar Victor.

Dia mengatakan pihaknya akan memburu MLM yang masuk DPO. "Langkah selanjutnya dilakukan uji laboratorium dengan Bid Labfor Polda Papua untuk uji balistik senjata api tersebut, untuk amunisi yang digunakan kaliber 5,6 mm," jelas Victor.

Dia menambahkan, untuk tersangka MM, polisi menjerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 10951 l Pasal 1 Ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.

 

Polres Keerom saat menunjukkan barang bukti ganja

Upaya Penyelundupan 20 Kg Ganja Lewat Papua Digagalkan, 3 Pelaku WN Papua New Guenia

Narkotika jenis ganjar seberat 20 kg berhasil diamankan Polres Keerom Polda Papua, saat melaksanakan patroli dialogis di wiayah tersebut. Dalam penangkapan, ada 5 pelaku.

img_title
VIVA.co.id
4 Desember 2024