Kota Serang Jadi Sarang Peredaran dan Penggunaan Narkoba

Barang Bukti Sabu dan Narkoba di Polresta Serkot.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yandi Deslatama (Serang)

Banten – Kota Serang, Banten, jadi sarang peredaran dan penggunaan narkoba seperti ganja dan sabu. Seluruh pihak harus bekerjasama untuk memerangi narkoba.

15 Orang Terluka dalam Bentrok Berdarah Saat Ceramah Habib Rizieq, Ada Polisi Hingga FPI

"Di Kota Serang sebagai daerah peredaran dan penggunaan," ujar Kasat Nnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Yudha Hermawan di Mapolresta Serang Kota pada Kamis, 27 Juni 2024.

Barang Bukti Sabu dan Narkoba di Polresta Serkot.

Photo :
  • VIVA.co.id/Yandi Deslatama (Serang)
Polisi Buka-Bukaan: Ijazah SMA dan S1 Jokowi Sudah Kami Sita untuk Diuji Forensik

Dalam sepekan terakhir, polisi menangkap enam pelaku yang terdiri dari pengedar dan bandar narkoba jenis ganja dan sabu. Mereka berinisial IJ, AM (bandar), SU, HR, IW dan IH.

Kata dia, tersangka AM sebagai bandar narkoba jenis ganja mendapatkan barangnya dari seseorang di wilayah Tangerang, yang kini berstatus buronan. Sedangkan, pelaku IJ, SU, HR, IW dan IH, merupakan pengedar sabu. Semua narkoba itu mereka edarkan di Kota Serang, Banten.

Buka Suara Soal Bentrokan Berdarah di Ceramah Rizieq, Polisi Tak Ungkap Kronologi Tapi Ngaku Sudah Bergerak

Tersangka AM membeli ganja dari temannya di Medan, yang dikirim melalui jasa pengiriman sebanyak 357 gram dengan harga Rp3 juta. Kemudian, barang haram itu dijual dalam paket kecil dengan harga antara Rp300 ribu hingga Rp450 ribu.

"Untuk tersangka sabu, dengan menaruh barang di lokasi tertentu lalu foto dikirim ke pembeli. Satu paketnya dijual antar Rp200 ribu hingga Rp450 ribu," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka AM dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1), Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kenjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta ancaman penjara seumur hidup dan hukuman mati.

Kemudian tersangka IJ, SU, HR, IW dan IH, dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2), Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya