Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh dan 5 Terdakwa Dituntut Mati di PN Medan
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
"Terdakwa Hanisah alias Nisa bersama kelima terdakwa lainnya diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada 8 Agustus 2023 lalu. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda," ungkap JPU Rizkie Andriani Harahap.
Lebih lanjut, JPU menjelaskan penangkapan itu berawal dari hasil penangkapan dilakukan petugas BNN RI, yang dilakukan terhadap sebuah ruko di depan pasar Sunggal, Kota Medan.
"Dari penangkapan itu, BNN berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 52.520 gram dan 323.822 butir ekstasi," tutur JPU saat membacakan dakwaannya.
Selain narkotika, BNN juga berhasil mengamankan 1 unit mobil yang juga berada di dalam ruko dan diduga akan digunakan sebagai alat atau sarana mengangkut dan menyelundupkan sabu serta pil ekstasi tersebut.
