Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, Ini Perannya

Polisi saat mendatangi lokasi TKP di STIP, Jakut
Sumber :
  • ANTARA Foto

"Sehingga FA pun ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan konstruksi pasal 55 jo 56 KUHP," jelasnya​​​​​.

Ucapan Korban Mutilasi Koper Merah yang Bikin Pelaku Nekat, Kapolres Blak-blakan soal Dugaan Pemerasaan AKBP Bintoro

Selanjutnya, tersangka WJP alias W saat insiden kekerasan eksesif mengatakan suatu istilah yang diduga mengandung ejekan terhadap kalangan siswa STIP, yakni CBDM. "Jangan malu-maluin, CBDM. Kasih paham!" ujar Gidion menirukan pernyataan WJP.

Isitlah yang dilontarkan WJP itu membuat penyidik mesti meminta pandangan ahli bahasa. Menurut penjelasan ahli bahasa, memang ada bahasa ‘prokem’ di antara para taruna STIP yang memiliki makna tersendiri.

Terpopuler: Kronologi Driver Ojol Diduga Perkosa Turis, Fakta Digital Satu Keluarga Tewas Akibat Pinjol

Namun, tak hanya sekali, saat korban P dipukul tersangka TRS, WJP juga mengatakan istilah prederes. "Bagus enggak prederes, artinya masih kuat berdiri. Kira-kira begitu," jelas Gidion.

Dari hasil pemeriksaan terhadap ahli bahasa, penyidik menetapkan WJP sebagai tersangka berdasarkan konstruksi pasal 55 jo 56 KUHP. Lalu, tersangka tambahan yang ketiga adalah KAK alias K. Peran KAK menunjuk korban sebelum dilakukan kekerasan eksesif oleh TRS.

Seribu Hektare di PIK Tak Ada Azan, Tampang Istri Selingkuh hingga Mobil Fahri Terbakar

Menurut polisi, K saat insiden penganiayaan mengatakan istilah mayoret. "Adikku saja nih, mayoret terpercaya”. Dari penjelasan ahli bahasa, istilah mayoret itu juga dipakai di kalangan taruna STIP yang punya makna tersendiri di antara mereka.

"Sehingga K juga ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan konstruksi pasal 55 jo 56 KUHP," kata Gidion.

Gidion menjelaskan, penyidik masih berupaya mengembangkan kasus penganiayaan tersebut. Polisi akan melengkapi berkas-berkasnya sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun dalam proses pengembangan kasus ini, total ada 43 saksi yang sudah diperiksa penyidik. Saksi itu antara lain 36 siswa STIP dari tingkat I, tingkat II dan tingkat IV, pengasuh STIP, dokter klinik STIP, dokter RS Tarumajaya, ahli pidana serta ahli bahasa.

Selanjutnya, barang bukti merupakan hasil "visum et repertum" yang menyatakan korban memiliki luka-luka lecet pada bibir dan perut akibat kekerasan benda tumpul. Lalu, dari hasil skrining alkohol dan narkoba negatif. Tapi, terdapat tanda-tanda perundungan hebat dan ada pendarahan.

Polisi juga peroleh pakaian korban, pakaian tersangka yang dikenakan saat kejadian. Kemudian, polisi juga memiiki rekaman kamera pengawas (CCTV). Lalu, hasil analisis digital terhadap rekaman tersebut. (Ant)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar

Tom Lembong Pertanyakan Hanya Dirinya Mantan Mendag Jadi Tersangka Impor Gula, Kejagung Merespons

Tom Lembong mengatakan masa penyidikan dalam surat tercatat pada periode 2015–2023, sedangkan ia hanya menjabat Mendag pada periode 2015–2016.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2025