Sabu dalam Kaleng Mister Potato dan Anus WNA, Polisi Bongkar Modus Jijik Gembong Asal Pakistan!

WN Asal Pakistan pelaku penyelundupan sabu
Sumber :
  • Dok. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya

Jakarta, VIVA – Seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial MAI (41) diringkus aparat Polda Metro Jaya usai kedapatan menyelundupkan sabu-sabu seberat setengah kilogram lebih.

Baresrim Polri-Polisi Hong Kong Perkuat Kerja Sama Lindungi Perempuan dan Anak

Modusnya tergolong nekat dan menjijikkan, dimana narkoba disembunyikan dalam kaleng makanan ringan dan juga lewat saluran pencernaan. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat soal dugaan transaksi narkoba di kawasan Pademangan Timur, Jakarta Utara. Polisi pun segera meluncur ke lokasi yang dimaksud, tepatnya di area parkir mobil Jalan Damar, Selasa, 29 Juli 2025.

"Petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di kawasan tersebut," ujar Kepala Unit 3 Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Polisi Abdul Muchzin, Kamis, 31 Juli 2025.

Viral! Ibu dan Bayi Tidur di Kantor Polisi, Ternyata Tersangka Penipuan Rp420 Juta

Ilustrasi narkotika jenis sabu - Foto Dok Istimewa

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)

Usai mengamati gerak-gerik target, petugas langsung meringkus MAI. Saat digeledah, polisi menemukan dua kaleng cokelat berlogo Mister Potato yang ternyata berisi 50 kapsul besar berisi sabu. Total beratnya mencapai 577 gram.

Terungkap! Pria Teriak Bom di Pesawat Lion Air Sempat Ditangkap di Merauke, Ini Penyebabnya

Namun tak hanya itu. MAI juga menyelundupkan sabu dengan cara ekstrem. Dia menelan kapsul-kapsul berisi narkoba dan mengeluarkannya lewat anus setelah tiba di Indonesia.

"Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa wisata, kemudian menyelundupkan narkotika jenis sabu dengan metode inserter yakni dengan mengemas narkoba ke dalam kapsul-kapsul kecil dan menelannya. Setelah tiba di Indonesia, kapsul-kapsul tersebut dikeluarkan melalui saluran pencernaan, tepatnya melalui anus," kata dia.

Setelah semuanya keluar dari tubuh, kapsul-kapsul itu lalu disatukan dengan barang bukti lain yang dikamuflasekan dalam kemasan camilan. Kini, MAI telah digelandang ke Mapolda Metro Jaya guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang terlibat.

Mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda

Kasus Penyisihan Barbuk Sabu, Vonis Kompol Satria Nanda Diubah Jadi Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Batam sebelumnya memvonis mantan Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Satria Nanda penjara seumur hidup.

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2025