Wahidin yang Bakar Rumah gegara Cekcok Sama Istri Ditangkap dan Jadi Tersangka

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.
Sumber :
  • ientrymail.com

Jakarta, VIVA – Polisi menangkap pria bernama Wahidin (38) yang nekat membakar rumahnya di Kampung Bidara, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Status Wahidin ditetapkan jadi tersangka.

Anak Buah Nadiem Kabur! Sudah Tersangka, Jurist Tan Mangkir Lagi dari Panggilan Kejagung

"Sudah (diamankan). Sudah jadi tersangka, soal pembakaran," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan, Selasa, 13 Agustus 2024.

Sebelumnya, aksi Wahidin (38) yang nekat membakar rumahnya membuat geger di Kampung Bidara, Kelurahan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Korupsi Ganda! Eks Dirut Bank BJB Terseret Dua Kasus Korupsi Sekaligus, di KPK dan Kejagung

Foto rumah dibakar di cilincing (dok: istimewa)

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Aksi Wahidin bakar rumah itu dilakukan pada Minggu siang, 11 Agustus 2024. Kepala Seksi Operasional Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Utara, Gatot Sulaeman mengatakan kobaran api berhasil dipadamkan dalam waktu 15 menit.

Akselerasi Program 3 Juta Rumah, Mendagri Minta Pemda Percepat Penerbitan PBG dan BPHTB

"Objek terbakar rumah tinggal dengan luas kurang lebih 6x5 meter persegi," kata Gatot, Senin, 12 Agustus 2024.

Adapun motif Wahidin nekat membakar rumahnya ternyata gegara cekcok dengan sang istri. Awalnya, Wahidin membakar selimut di kamar. Namun, kobaran api yang menyala kemudian menjalar dan melalap kediamannya tersebut.


 

Gedung bundar Jampidsus Kejagung

Pakar Hukum Pidana Sebut Kejagung Bisa Kaji Ulang Kasus Cap Emas Palsu

Majelis Hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada enam orang mantan pejabat Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.

img_title
VIVA.co.id
24 Juli 2025