Wahidin yang Bakar Rumah gegara Cekcok Sama Istri Ditangkap dan Jadi Tersangka

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.
Sumber :
  • ientrymail.com

Jakarta, VIVA – Polisi menangkap pria bernama Wahidin (38) yang nekat membakar rumahnya di Kampung Bidara, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Status Wahidin ditetapkan jadi tersangka.

Bos PT Food Station Tjipinang Jaya Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan, Terancam 20 Tahun Penjara

"Sudah (diamankan). Sudah jadi tersangka, soal pembakaran," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan, Selasa, 13 Agustus 2024.

Sebelumnya, aksi Wahidin (38) yang nekat membakar rumahnya membuat geger di Kampung Bidara, Kelurahan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Korupsi Tambang Batu Bara Bengkulu, Pejabat ESDM Terseret dan Ditahan!

Foto rumah dibakar di cilincing (dok: istimewa)

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Aksi Wahidin bakar rumah itu dilakukan pada Minggu siang, 11 Agustus 2024. Kepala Seksi Operasional Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Utara, Gatot Sulaeman mengatakan kobaran api berhasil dipadamkan dalam waktu 15 menit.

Ngaku Ngantuk, Sopir Hyundai yang Tewaskan Ojol di Antasari Jadi Tersangka!

"Objek terbakar rumah tinggal dengan luas kurang lebih 6x5 meter persegi," kata Gatot, Senin, 12 Agustus 2024.

Adapun motif Wahidin nekat membakar rumahnya ternyata gegara cekcok dengan sang istri. Awalnya, Wahidin membakar selimut di kamar. Namun, kobaran api yang menyala kemudian menjalar dan melalap kediamannya tersebut.


 

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brijen Pol Helfi Assegaf (tengah)

Sudah Jadi Tersangka, Kenapa Tersangka Berasa Oplosan Belum Ditahan? Ini Jawaban Satgas Polri

Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso, dan dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan beras oplosan, belum ditahan.

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2025