Sakit Hati Cinta Ditolak, Mahasiswa di Pontianak Nekat Aniaya Gebetan Pakai Palu

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati menjelaskan kejadian penganiayaan yang dilakukan MR terhadap PE, di Polresta Pontianak, Selasa 3 September 2024.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)

Pontianak, VIVA – Seorang mahasiswa di Pontianak berinisial MR (21), mesti berurusan dengan polisi. MR dibekuk karena nekat menganiaya mahasiswi berinisial PE dengan palu.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati menjelaskan aksi pelaku yang tega menganiaya korban karena dipicu sakit hati. MR tak terima cintanya ditolk oleh korban.

"Korban mengalami luka serius pada bagian kepala akibat hantaman palu dari pelaku," kata Trias, pada Selasa 3 September 2024.

Trias menuturkan, insiden penganiayaan itu terjadi pada Minggu, 1 September lalu di lingkungan kampus. Imbas penganiayaan itu, korban mesti mendapatkan 7 jahitan.

"MR mengaku kesal, lantaran cintanya ditolak oleh PE. Setelah upayanya mendekati korban sejak tahun 2022," jelas Trias.

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Photo :
  • ientrymail.com

Dia menambahkan, pelaku diduga pelaku sudah dengan niat merencanakan aksinya untuk menganiaya korban. Sebab, pelaku dengan sadar membawa palu dari rumah.

Saat diperika, pelaku MR membenarkan aksinya yang menganiaya korban. Insiden penganiayaan  itu juga sempat viral di media sosial.

Dari Kampus ke Industri: Telkom Dukung Ribuan Talenta Digital Siap Kerja Melalui Digistar Connect

Pelaku mengaku sudah memberikan beberapa barang kepada korban sebagai bentuk perjuangannya untuk mendapatkan cintanya. Ia menyebut barang-barang itu seperti pakaian hingga kalung. Ia juga kerap mentraktir korban.

Namun, saat menyatakan perasaan hatinya, ia malah ditolak korban. Pelaku pun emosi hingga akhirnya nekat memukul kepala korban dengan palu. "Kesal bang, sudah banyak belikan barang untuk dia," ujar MR singkat.

Mahasiswa Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kampusnya, Diduga Alami Depresi

Buntut aksi kriminalnya, pelaku terancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Pelaku juga terancam paling lama 5 tahun pidana penjara.
 

Program Sapa Lansia

Mahasiswa LSPR Bekasi Gelar Program Pengembangan Masyarakat Bertajuk 'SAPA LANSIA: Lansia Berdaya, Pondok Bambu Bahagia'

Mahasiswa LSPR Bekasi Gelar Program Pengembangan Masyarakat Bertajuk 'SAPA LANSIA: Lansia Berdaya, Pondok Bambu Bahagia'

img_title
VIVA.co.id
14 Juli 2025