Ibu Rumah Tangga di Cilegon Disekap dan Dibunuh Usai Ribut Soal Utang

Kasat Reskrim (dok:istimewa)
Sumber :
  • Istimewa

Cilegon, VIVA -- Kasus pembunuhan sadis terjadi di Cilegon, Banten. Seorang ibu rumah tangga berinisial SM tewas secara mengenaskan usai disekap dan dibunuh oleh dua orang yang dikenalnya, yakni N dan SK.

Pembunuh Nia Gadis Penjual Gorengan di Pariaman Divonis Hukuman Mati

Kejadian bermula saat korban yang dikenal sebagai pelaku usaha jasa pinjaman uang secara mandiri, datang memenuhi undangan salah satu pelaku. Sebelumnya, korban diketahui meminjamkan uang senilai Rp10 juta kepada tersangka. Dari jumlah itu, baru Rp3 juta yang dikembalikan.

“Para pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara mengikat tangan, kaki dan mulut dilakban sehingga korban tidak sadarkan diri,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon, Ajun Komisaris Polisi Hardi Meidikson Samula, Selasa, 17 Juni 2025.

Mahasiswa di Bandung Tusuk Temannya hingga Tewas, Tak Terima DItuduh Temui Kekasih Korban

Ilustrasi/Korban pembunuhan

Photo :
  • VIVAnews/ Zahrul Darmawan (Depok)

Pelaku dan korban sempat cekcok. Percekcokan tersebut memicu emosi pelaku. Menurut keterangan tersangka, mereka sakit hati karena merasa difitnah oleh korban. SM disebut menuduh pelaku berselingkuh dan menggelapkan uang, hingga akhirnya kedua pelaku nekat melakukan penyekapan.

Remaja ODGJ Bunuh Ibu Kandung di Bengkulu

“Sesampainya di sana, terjadi cekcok mulut yang menurut keterangan pelaku merasa dirinya difitnah sehingga membuatnya sakit hati, kemudian terjadilah penyekapan dan penghilangan nyawa,” kata Hardi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan pembunuhan berencana. Di antaranya: sobekan lakban coklat yang terdapat rambut, gulungan lakban coklat utuh, tali kur pramuka, anting milik korban, pisau kecil, kursi plastik warna coklat, hingga tas korban yang berlumuran darah.

“Pelaku merasa sakit hati dengan perkataan korban yang menuduhnya selingkuh dan menggelapkan uang," kata Hardi.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338, serta sejumlah pasal lain terkait perampokan dan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya