Pembunuh Nia Gadis Penjual Gorengan Pernah Dipenjara 6 Tahun Gara-gara Kasus Narkoba

Tersangka Pembunuh Nia Kurnia Sari
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andri Mardiansyah (Padang)

Padang, VIVA – Fakta baru terungkap dari kasus pembunuhan sadis terhadap Nia Kurnia Sari, seorang gadis penjual gorengan asal Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Tersangka utama bernama Indra Septiarman, ternyata memiliki catatan kriminal berupa kasus narkoba. Ia pernah menjalani hukuman penjara selama 6 tahun akibat kasus tersebut.

Motif Pembunuhan Bos Sembako di Bekasi, Pelaku Tersinggung Dibilang ‘Kasbon Terus’

Badan Narkotika Nasional Provinsi, BNNP Sumatera Barat, Brigjen Pol Riki Yanuarfi, mengungkap bahwa berdasarkan catatan, Indra Septiarman merupakan mantan napi kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu dengan pidana penjara selama 6 tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Padang Panjang 4 April 2017.

"Pernah dipenjara 6 tahun. Narkoba adalah salah satu pemicu utama dari berbagai kejahatan yang terjadi di sekitar kita. Pelaku yang sudah kecanduan narkoba cenderung kehilangan kendali atas diri mereka, hingga terjerumus dalam tindak kejahatan yang lebih brutal dan berat, seperti pemerkosaan dan pembunuhan," kata Riki Yanuarfi, Sabtu 21 September 2024

Usai Bersetubuh, 2 Remaja Bunuh Trapis Karena Tak Sanggup Bayar

Kasus Indra Septiarman, kata Riki Yanuarfi, menjadi bukti nyata bahwa penyalahgunaan narkotika tak hanya berdampak pada diri sendiri, tetapi juga pada keselamatan dan keamanan orang lain. 

"Ini adalah peringatan keras bagi kita semua bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba harus diberantas hingga ke akarnya. Tidak ada toleransi bagi para pelaku narkoba, dan BNNP Sumbar akan terus meningkatkan upaya pencegahan, penindakan, serta rehabilitasi bagi para pecandu," ujarnya.

Detik-Detik Pembunuh Bos Sembako di Bekasi Ditangkap Ketika Sembunyi di Hotel

Untuk itu, BNNP Sumatera Barat mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama keluarga, untuk lebih waspada dan peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam mencegah anggota keluarga atau masyarakat dari keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.

"Kerja sama antara aparat penegak hukum, masyarakat, dan lembaga terkait sangat dibutuhkan dalam upaya memerangi narkoba di Sumatera Barat. Mari kita bersama-sama membangun lingkungan yang sehat dan bersih dari narkoba demi keamanan," jelasnya.

Diketahui, selain memiliki catatan kriminal penyalahgunaan narkotika, Indra Septiarman juga pernah di penjara akibat tersandung kasus pencabulan di 2013. 

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Selain Sindiran ‘Kasbon Terus’, Ini Ucapan Bos Sembako Bekasi yang Buat Pelaku Gelap Mata Tega Bunuh Korban

Pelaku merupakan karyawan dari korban sendiri.

img_title
VIVA.co.id
3 Juni 2025