Peras Pengguna Narkoba, 4 Anggota Polda Jawa Timur Gadungan Diringkus

Polda Jatim merilis kasus anggota polisi gadungan peras pengguna narkoba.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Surabaya, VIVA – Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur, meringkus 4 pria yang menyaru sebagai polisi dan memeras seorang pengguna narkoba. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

KPK Buka Peluang Periksa Cak Imin dan Hanif Dhakiri Terkait Kasus Pemerasan Izin Kerja TKA

Keempat tersangka itu ialah HRP (36) asal Magersari, KA (46) asal Porong, MAA (23) asal Candi, Kabupaten Sidoarjo. Kemudian MRF (21) asal Kabupaten Gresik. Adapun, korban berinisial S yang merupakan kenalan MRF.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryono menjelaskan, kasus itu bermula ketika MRF mengajak korban untuk mengkonsumsi sabu-sabu di Semampir, Kota Surabaya, pada 1 September 2024.

Mantan Stafsus Menaker Era Hanif Dakhiri Diperiksa KPK jadi Saksi Kasus Pemerasan RPTKA

"Setelah mengkonsumsi sabu, saudara MRF menyuruh mengantongi sabu pada dompet korban," kata Suryono di Markas Polda Jawa Timur di Surabaya pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Polda Jatim merilis kasus anggota polisi gadungan peras pengguna narkoba.

Photo :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)
Kepala BNN Sebut Kartel Narkoba Sinaola Meksiko Sudah Masuk Bali

Saat perjalanan pulang, S dihadang tiga orang yang mengaku sebagai anggota Polda Jawa Timur. Mereka lalu mengajaknya ke sebuah minimarket dan menjelaskan bahwa akan menangkap korban karena menyimpan sabu.

S lalu dimasukkan ke dalam mobil dan diajak keliling. Di dalam mobil, ketiga tersangka beraksi serupa interogasi ala polisi sambil sesekali menganiaya korban. Tangan korban juga diborgol. Tersangka juga menodongkan korek api yang menyerupai pistol.

Ujung-ujungnya, para tersangka meminta duit Rp50 juta. Korban kemudian menghubungi pamannya dan meminta pertolongan agar menyiapkan duit dengan nilai seperti diinginkan tersangka. "Namun, disepakati Rp15 juta," ujar Suryono.

Keesokan hari, paman korban mengajak para tersangka bertemu di sekitar Pasar Puspa Agro, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, untuk penyerahan uang. Rupanya, paman korban sudah menghubungi pihak kepolisian soal itu.

Nah, di lokasi pertemuan itulah keempat tersangka diringkus setelah uang diserahkan paman korban ke tersangka.

"Sejumlah barang bukti berupa handphone, uang dan korek api berbentuk pistol yang dibuat menakut-nakuti, STNK, uang sebesar Rp100 ribu, borgol, dan motor," jelas Suryono.

Keempat tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP atau Pasal 333 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya