Bea Cukai Bandung dan Satpol PP Kabupaten Bandung Musnahkan 4,5 Juta Batang Rokok dan Miras Ilegal

Pemusnahan barang kena cukai ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Bandung dan Satpol PP Kabupaten Bandung musnahkan 4,5 juta lebih rokok dan 538 botol minuman mengandung alkohol (MMEA/miras) ilegal, di Lapangan Upakarti, Pemkab Bandung pada Selasa (01/10). Barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan tersebut diperkirakan senilai Rp6,3 miliar dan berpotensi merugikan negara sekitar Rp3,3 miliar.

Kemenkeu Bebaskan Bea Masuk 1.800 Barang Jemaah Haji Plus Senilai Rp 2,42 Miliar

Dalam kegiatan pemusnahan yang turut dihadiri Pjs Bupati Bandung, Dikky Achmad Sidik dan jajaran Muspida Kabupaten Bandung, Kepala Kantor Bea Cukai Bandung, Budi Santoso mengatakan bahwa barang kena cukai ilegal tersebut diperoleh dari penindakan barang kena cukai, hasil sinergi Bea Cukai dan Satpol PP dari beberapa wilayah di Kabupaten Bandung.

Barang Jemaah Haji Bebas Pajak Berpotensi Bikin Setoran Negara Anjlok? Kemenkeu Buka Suara

"Kami bersama Satpol PP Se-Bandung Raya melakukan operasi gempur rokok ilegal dalam rangka pemanfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum," katanya.

Menurutnya, barang ilegal yang dimusnahkan tersebut, merupakan barang sitaan hasil penindakan yang menjadi milik negara. Sesuai dengan regulasi yang berlaku, maka barang tersebut dimusnahkan.

Bea Cukai RI Beberkan Alasan Permudah Aturan Barang Bawaan Penumpang

Budi menegaskan, pemusnahan tersebut dilakukan sebagai komitmen Bea Cukai untuk terus melakukan tugas dan fungsi dalam melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara.

"Sinergisitas dan koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait akan terus kami lakukan untuk mendukung kepentingan bangsa. Penyitaan dan pemusnahan barang kena cukai ilegal ini, tidak lepas dari dukungan aparat penegak hukum (APH) lainnya dan hasil koordinasi beberapa pihak," pungkasnya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Djaka Budhi Utama

Dirjen Djaka Pastikan Tarif Cukai Minuman Berpemanis Tak Diterapkan Tahun Ini

Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama memastikan tidak akan memungut cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada 2025.

img_title
VIVA.co.id
18 Juni 2025