Jatah Uang Preman Gak Dikasih, Pria Ini Ngamuk Aniaya 2 Pengepul Rongsok di Jakbar

Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu, 6 Oktober 2024, tepatnya di Jalan Harun Raya Ujung, RT 09/007, Kebon Jeruk, dan meninggalkan jejak trauma bagi para korban.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

AW pun kini mesti mempertanggungjawabkan tindakan kriminalnya. Dia dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. 

Parkir Mobil di Depan Rumah Sendiri, Warga Medan Diminta Uang Parkir sama Preman


 

Pelaku begal motor ditangkap TNI

Detik-detik Prajurit TNI Kejar Penabrak Lari di Tol Kebon Jeruk, Pelaku Ternyata Begal, Nasibnya Sekarang...

Aksi cepat dan berani ditunjukkan para prajurit Yonif 848/Satria Pandya Cakti (Spc) ketika menggagalkan aksi begal sekaligus pelaku tabrak lari di ruas Tol Kebon Jeruk.

img_title
VIVA.co.id
8 Oktober 2025