Jatah Uang Preman Gak Dikasih, Pria Ini Ngamuk Aniaya 2 Pengepul Rongsok di Jakbar
Senin, 14 Oktober 2024 - 13:15 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Andrew Tito
AW pun kini mesti mempertanggungjawabkan tindakan kriminalnya. Dia dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.Â
Â

Detik-detik Prajurit TNI Kejar Penabrak Lari di Tol Kebon Jeruk, Pelaku Ternyata Begal, Nasibnya Sekarang...
Aksi cepat dan berani ditunjukkan para prajurit Yonif 848/Satria Pandya Cakti (Spc) ketika menggagalkan aksi begal sekaligus pelaku tabrak lari di ruas Tol Kebon Jeruk.
VIVA.co.id
8 Oktober 2025