Peternak Itik di Kerinci Jambi Tewas Dibunuh Rekannya di Sawah

Kapolres Kerinci, M.Mujib saat Konferensi Pers Pelaku Pembunuhan Peternak Itik
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syarifuddin Nasution (Jambi)

Jambi, VIVA – Peternak itik di Kabupaten Kerinci, Jambi tewas dibunuh setelah menagih ganti rugi terhadap rekannya karena meracuni ternak miliknya.

Ramalan Mengerikan ChatGPT! Timnas Indonesia Tersingkir di Putaran 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026

Informasi dihimpun VIVA, korban ditemukan tewas tepat di area persawahan Desa Koto Dumo Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, Jambi, saat ditemukan, pihak kepolisian menemukan luka dibagian belakang kepala korban dan dada dan setelah itu dibawa ke rumah sakit guna memastikan kematian korban,.

Kapolres Kerinci, AKBP M.Mujib saat dikonfirmasi membenarkan ada penemuan mayat di area persawahan masyarakat dan saat ditemukan, kepala bagian kepala korban ada bekas luka di bagian belakang kepala korban dan di bagian dada.

Hati-hati Krisis Energi akibat Lonjakan AI

Kapolres Kerinci, M.Mujib Saat Konfrensi Pers Pelaku Pembunuhan Peternak Itik

Photo :
  • VIVA.co.id/Syarifuddin Nasution (Jambi)

"Ya benar ada penemuan mayat dan sudah dibawa ke rumah sakit guna dilakukan visum," jelasnya, Selasa, 26 November 2024.

Siap Borong 50 Pesawat Boeing, Garuda Indonesia Ungkap Sumber Pendanaannya

Mujib menjelaskan, saat dilakukan visum dan mencari tau identitas korban ternyata bernama Zahrial, 64 tahun warga warga Pendung Tengah, Sitinjau Laut, Kerinci dan meninggal karena dipukul pakai kayu penggilingan padi.

"Korban dipukul pakai penggilingan padi," tuturnya.

Mujib menegakan, setelah adanya penyelidikan ternyata membunuh korban merupakan temannya sendiri, mengetahui informasi tersebut setelah adanya saksi-saksi diperiksa Satreskrim Polres Kerinci dan saat mengetahui ciri-ciri pelaku, ia langsung perintahkan tangkap pelaku.

"Jadi saat mengetahui identitas pelaku bernama Pahrazi (50) warga Mekar Jaya, Tanah Kampung langsung menangkapnya dan langsung diperiksa intensif," ujarnya.

Dalam pengakuan pelaku, ia membunuh korban karena sakit hati karena korban menuduh pelaku meracuni ternak itik korban sebanyak 6 lusin dan menagih ganti rugi sedangkan pelaku mengaku pada penyidik tidak pernah meracuni ternak itik korban.

"Saat korban menuduh pelaku sempat terjadi pertengkaran dan korban duduk, pelaku langsung memukul pelaku pakai kayu penggilingan padi dan atas perbuatan pelaku terancam 7 tahun penjara," katanya.

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas di kantornya

Menkum Ungkap Syarat Eks Marinir Tentara Bayaran Rusia Satria Arta Kumbara Jika Ingin Kembali Jadi WNI

TNI AL menegaskan eks anggota marinir yang menjadi tentara relawan Rusia, Satria Arta Kumbara bukan lagi bagian dari TNI.

img_title
VIVA.co.id
23 Juli 2025