Tragis! Janda Asal Sleman Dibunuh di Depan Anaknya, Jasad Dibuang ke Jurang

Polres Tasikmalaya merilis pelaku pembunuhan janda asal Sleman
Sumber :
  • tvOne/Denden Ahdani

Tasikmalaya, VIVA –  Paryatun alias Emba Yati (49), seorang janda asal Sleman, Yogyakarta, ditemukan tewas mengenaskan di jurang Jalan Syekh Abdul Muhyi, Kampung Gunung Putri, Kawalu, Tasikmalaya. Jasad korban ditemukan pada Jumat, 22 November 2024, sekitar pukul 06.30 WIB, terbungkus selimut ungu.

Korban dibunuh oleh pelaku, SK alias I (39), warga Tasikmalaya. Ironisnya, aksi keji pembunuhan tersebut  dilakukan pelaku di hadapan anak korban yang masih kecil.  

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, dalam konferensi pers Selasa, 3 Desember 2024, mengatakan identitas korban diketahui sebagai warga Desa Tamanmartani, Kalasan, Sleman, Yogyakarta.  

Pembunuhan bermula di rumah korban di Sleman pada Minggu, 17 November 2024, dini hari. Pelaku mencekik korban hingga pingsan, lalu membopong tubuhnya ke mobil Suzuki Ertiga milik korban.

Pelaku pembunuhan janda asal Sleman di Tasikmalaya

Photo :
  • tvOne/Denden Ahdani

Dalam perjalanan menuju Tasikmalaya, pelaku mendapati korban masih hidup, sehingga kembali mencekik hingga memastikan korban meninggal dunia. Ironisnya, aksi ini dilakukan di depan anak korban, termasuk G yang baru berusia tiga tahun, tanpa disadari oleh mereka.  

Setibanya di Tasikmalaya pada Senin, 18 November 2024, dini hari, pelaku membuang jasad korban ke jurang di Kawalu. Barang-barang korban, termasuk mobilnya, dimanfaatkan pelaku untuk menutupi jejak dan mendapatkan keuntungan.   

Kapolres menjelaskan bahwa motif pembunuhan ini adalah rasa sakit hati pelaku terhadap hinaan dan ejekan korban, serta keinginan menguasai mobil korban. Barang bukti yang disita berupa selimut ungu, pakaian korban, perhiasan, dan mobil Suzuki Ertiga putih dengan pelat AB 1069 QV.  

Saat Kapolres Pelabuhan Priok Terpukau Lihat Penampilan Polisi Cilik

Tersangka dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman meliputi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.  

“Kami memastikan proses hukum dilakukan secara tuntas untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” tutup AKBP Joko Sulistiono.  

Bunuh ART Indonesia, Etiqah Siti Eks Finalis Masterchef Malaysia Divonis 34 Tahun Penjara

Laporan: Denden Ahdani/tvOne Tasikmalaya

Polres Blitar menangkap pelaku pembunuhan wanita bertato asal Kediri

Pembunuh Wanita Bertato Doraemon di Blitar Dibekuk, Motif Asmara Terkuak

Mayat wanita bertato yang jenazahnya ditemukan di pinggir Jalan Raya Raya Blitar–Malang, di Desa Popoh, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, Senin, 7 Juli 2025

img_title
VIVA.co.id
10 Juli 2025