Kukuh Sebut Suka Sama Suka, Pengacara Agus Buntung: Korban yang Kami Hadapi Cuma Satu LP

Agus saat menjalani rekonstruksi kasus di TKP Islamic Center NTB, Kota Mataram(Satria)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)

Lombok, VIVA – Pengacara IWAS alias Agus (21) seorang disabilitas tersangka pelecehan seksual di Lombok menyebut kasus yang menyeret kliennya adalah sebatas suka sama suka. Itu diungkapkan usai menyaksikan rekonstruksi tersangka Agus yang digelar di Mataram, Rabu, 11 Desember 2024.

Pengacara Agus, Ainuddin membantah tuduhan korban yang telah mengalami pelecehan seksual dalam bentuk persetubuhan oleh Agus. Dia mengatakan antara Agus dan korban melakukan hubungan intim atas dasar suka sama suka.

“Itu suka sama suka. Argumennya suka sama suka tidak ada paksaan,” katanya.

Rekonstruksi kasus Agus disabilitas di sebuah homestay (Satria)

Photo :
  • VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)

Saat ini sudah 15 korban mengaku menjadi korban Agus. Bahkan beberapa di antaranya merupakan anak di bawah umur. Ditanya apakah 15 korban juga semuanya atas dasar suka sama suka, Ainuddin mengatakan yang disebut suka sama suka adalah satu korban yang saat ini melapor ke polisi.

“Kalau itu kami hadapi cuma satu LP (laporan polisi) yang kemudian sudah jelas korban yang mana yang melapor yang menjadikan Agus menjadi tersangka,” ujarnya.

Ainuddin mengatakan Agus sangat terbuka kepada pihak pengacara, sehingga memudahkan pengacara melakukan pembelaan.

“Sangat terbuka. Kami memohon beliau terbuka sehingga kami memiliki ruang untuk melakukan pembelaan,” katanya.

Akun Instagram Polres Palopo Diserbu Netizen, Buntut Korban Penganiayaan Jadi Tersangka

Pengacara menyebut korban atau pelapor sempat meminta uang ke Agus sebagai ganti uang kamar Rp 50 ribu yang dipinjam Agus ke korban.

“Korban sempat meminta uang. Tidak bisa dipenuhi saat itu karena dia (Agus) tidak punya uang, tapi maunya (korban) saat itu, sehingga dia (korban) marah,” kata Ainuddin.

Tak Hanya Tersangka, KPK Bilang RUU KUHAP Tetap Perlu Atur Pencekalan Saksi

Sebelumnya korban membantah bahwa hubungan dengan Agus adalah suka sama suka. Korban mengaku Agus mencoba merayu dengan cara manipulatif sehingga membuat korban terjebak untuk mengikuti kemauan tersangka Agus.

Kemlu Singapura Bantah Riza Chalid Berada di Negaranya, Siap Beri Bantuan ke RI
Terdakwa kasus pelecehan seksual, Agus Buntung

Ajukan Banding, Agus Buntung Tetap Divonis 10 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi NTB menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada terdakwa kasus pelecehan seksual, Agus Buntung.

img_title
VIVA.co.id
18 Juli 2025