Perusuh Demo Jakarta Dicokok Bertambah Jadi 43 Orang, Ada Anak di Bawah Umur Ikut Jadi Tersangka!

Wadirreskrimum Polda Metro Jaya (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya (kanan)
Sumber :
  • Foe Peace/VIVA

Jakarta, VIVA – Jumlah tersangka perusuh dalam gelombang aksi unjuk rasa di Jakarta pada akhir Agustus 2025, lalu bertambah.

Nadiem jadi Tersangka Kejagung, KPK Bakal Koordinasi dengan Jampidsus

Puluhan tersangka itu diduga kuat terlibat dalam pengerusakan fasilitas umum hingga melakukan penyerangan terhadap aparat kepolisian saat aksi unjuk rasa berlangsung.

Polda Metro Jaya kembali menetapkan lima orang sebagai tersangka baru. Dengan begitu, total sudah ada 43 orang yang resmi menyandang status tersangka. Dari puluhan tersangka itu, satu diantaranya masih berstatus anak di bawah umur.

Rusuh Demo Jakarta Bikin Polisi Tekor Rp180 Miliar, Kantor Hingga Kendaraan Dirusak Massa

“42 tersangka dewasa dan satu adalah anak yang usianya belum 18 tahun,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis, 4 September 2025.

Kombes Ade Ary Syam Indradi dan AKBP Reonald

Photo :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Nadiem Makarim Diduga Aktif 'Kawal' Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini merinci, sebagian besar tersangka kini ditahan untuk kepentingan penyidikan. Sementara untuk tersangka anak, tidak dilakukan penahanan.

"38 ditahan, 1 masuk daftar pencarian orang (DPO), 1 ditahan Direktorat Siber, 2 tersangka wajib lapor, dan 1 anak tidak dilakukan penahanan,” katanya.

Aksi demo di Mapolda Metro Jaya

Terlibat Aksi Demo Rusuh di Jakarta, Polisi Tetapkan 43 Orang Tersangka

Polisi menetapkan 43 tersangka terkait aksi demo rusuh di gedung DPR/MPR RI Senayan dan sejumlah lokasi lainnya di Jakarta, sejak 25 Agustus hingga 31 Agustus 2025.

img_title
VIVA.co.id
5 September 2025