Perusuh Demo Jakarta Dicokok Bertambah Jadi 43 Orang, Ada Anak di Bawah Umur Ikut Jadi Tersangka!
- Foe Peace/VIVA
Jakarta, VIVA – Jumlah tersangka perusuh dalam gelombang aksi unjuk rasa di Jakarta pada akhir Agustus 2025, lalu bertambah.
Puluhan tersangka itu diduga kuat terlibat dalam pengerusakan fasilitas umum hingga melakukan penyerangan terhadap aparat kepolisian saat aksi unjuk rasa berlangsung.
Polda Metro Jaya kembali menetapkan lima orang sebagai tersangka baru. Dengan begitu, total sudah ada 43 orang yang resmi menyandang status tersangka. Dari puluhan tersangka itu, satu diantaranya masih berstatus anak di bawah umur.
“42 tersangka dewasa dan satu adalah anak yang usianya belum 18 tahun,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis, 4 September 2025.
Kombes Ade Ary Syam Indradi dan AKBP Reonald
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini merinci, sebagian besar tersangka kini ditahan untuk kepentingan penyidikan. Sementara untuk tersangka anak, tidak dilakukan penahanan.
"38 ditahan, 1 masuk daftar pencarian orang (DPO), 1 ditahan Direktorat Siber, 2 tersangka wajib lapor, dan 1 anak tidak dilakukan penahanan,” katanya.
