Penampakan Agus Buntung Resmi Ditahan Usai Berkasnya Lengkap

IWAS alias Agus Buntung resmi ditahan (Satria)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)

Lombok, VIVA – Terduga pelaku persetubuhan terhadap beberapa perempuan dan anak di bawah umur, IWAS alias Agus Buntung resmi ditahan di Lapas Kuripan Lombok Barat. 

Agus resmi ditahan setelah berkas kasusnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan

Dengan ditahannya Agus, kini tinggal menunggu persidangan untuk memutuskan kasus dugaan persetubuhan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Polisi Syarif Hidayat mengatakan Agus diancam pidana 12 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf A dan atau huruf C, juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf E Undang-Undang TPKS, sebagaimana diatur UU Nomor 12 tahun 2022.

“Dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta,” kata Syarif pada Kamis, 9 Januari 2025.

IWAS alias Agus Buntung resmi ditahan (Satria)

Photo :
  • VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)

Polisi melakukan pelimpahan tahanan tersebut pada 7 Januari 2025 kemarin, dan Kejaksaan menyatakan kasus tersebut telah rampung atau P21.

"Tanggal 7 Januari, kami menerima surat pemberitahuan dari Kajati NTB bahwa proses penyidikan itu telah rampung dan lengkap," ujarnya.

Ucapkan Pendapat soal Wanita, Mantan Pemain MU Dikritik Presiden hingga Minta Maaf

Dalam kasus tersebut, polisi memeriksa 14 saksi korban. Lima lainnya yang ikut diminta keterangan dari kalangan ahli.

Penanganan kasus tersebut juga melibatkan Komisi Disabilitas Daerah (KDD), untuk menjamin hak-hak hukum tersangka Agus terpenuhi.

Penampakan Erika Carlina Bermata 'Panda' Blak-blakan Soal Laporan: Ancamannya Bahayakan Janinku

Agus kini telah ditahan di Lapas Kuripan di sel blok khusus disabilitas. Sehingga, aktivitas mendasarnya sehari-hari dapat terpenuhi, termasuk fasilitas toilet khusus disabilitas.

Diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan

Polisi Bongkar Chat Terakhir Diplomat Kemlu Tewas Dilakban Meski HP Hilang, Isinya...

Meski ponsel milik diplomat muda Kemlu, Arya Daru Pangayunan (39), belum ditemukan, polisi menyatakan sudah berhasil mengantongi isi percakapan dari gawai itu.

img_title
VIVA.co.id
28 Juli 2025