Rekam Pemerasan, Dudung Jadi Korban Penganiayaan Kelompok Brutal

Polresta Bandung Merilis Lima Tersangka Penganiayaan kepada Warga hingga Terluka
Sumber :
  • Suhendar/tvOne/Bandung

Bandung, VIVA – Polresta Bandung berhasil menangkap lima dari sembilan pelaku kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama di kawasan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Insiden tragis ini menimpa seorang pria bernama Dudung saat menikmati malam pergantian tahun bersama keluarganya pada Rabu, 1 Januari 2024, dini hari.

Tampang Dokter PPDS UI jadi Tersangka dan Ditahan gegara Rekam Mahasiswi Lagi Mandi

Kelima pelaku yang ditangkap adalah A (57), RK (21), RR (35), H (22), dan K (15). Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban pulang dari kawasan wisata pegunungan setelah menyaksikan suasana tahun baru.

"Korban mendapati teman-temannya sedang menjadi korban pemerasan oleh sekelompok orang. Saat korban mencoba merekam kejadian itu menggunakan ponselnya, para pelaku merasa tersinggung dan langsung melakukan kekerasan," ujar Kusworo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jumat, 10 Januari 2024.

Prabowo Minta Masyarakat Rekam Bila Temukan Praktik Korupsi

Polresta Bandung Merilis Lima Tersangka Penganiayaan kepada Warga hingga Terluka

Photo :
  • Suhendar/tvOne/Bandung

Kekerasan dimulai dengan salah satu pelaku mendorong korban, diikuti pemukulan dan penyeretan. Ironisnya, aksi brutal ini terjadi di depan anak dan istri korban. Setelah melakukan penganiayaan, para pelaku segera meninggalkan lokasi. Korban, yang mengalami luka, melaporkan kejadian ini ke Polsek Cimenyan.

Demokrat Usung Muhidin-Hasnuryadi di Pilgub Kalimantan Selatan, AHY Ungkap Alasannya

Rekaman video yang sempat diambil korban sebelum penganiayaan viral di media sosial, sehingga membuat para pelaku melarikan diri ke berbagai daerah, termasuk Sumedang dan Subang. 

Melalui penyelidikan intensif, lima dari sembilan tersangka berhasil diamankan, dan empat di antaranya dihadirkan dalam konferensi pers. "Empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO)," terang Kusworo.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP terkait kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang lain. Hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah penjara selama 5 tahun 6 bulan. (Suhendar/tvOne/Bandung)

Foto dokter PPDS pengintip mahasiswi (dok: Humas Polres Jakpus)

Detik-detik Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi Mandi, Manjat Plafon Lalu Rekam dari Ventilasi

Korban dan oknum pelaku dokter PPDS itu diketahui tinggal bersebelahan kamar di indekos kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

img_title
VIVA.co.id
21 April 2025