Emosi Karena Aksi Pemalakan Direkam, 5 Pelaku Aniaya Korban di Depan Anak dan Istri

Ilustrasi pengeroyokan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Bandung, VIVA – Polresta Bandung berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama di kawasan Cimenyan, Kabupaten Bandung.

Kejadian tragis ini menimpa Dudung, seorang pria yang tengah menikmati malam pergantian tahun bersama keluarganya pada Rabu, 1 Januari 2024 dini hari.

Diketahui, lima dari sembilan pelaku berhasil diamankan Polresta Bandung, yakni, A (57), RK (21), RR (35), H (22) dan K (15).

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan bahwa insiden bermula saat korban pulang dari kawasan wisata pegunungan usai menyaksikan suasana tahun baru. 

"Dalam perjalanan pulang, korban bertemu teman-temannya yang sedang menjadi korban pemerasan oleh sekelompok orang," ujar Kombes Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Jumat, 10 Januari 2024. 

"Ketika korban mencoba merekam kejadian tersebut dengan ponselnya, para pelaku emosi dan langsung melakukan kekerasan," sambungnya.

Polresta Bandung menangkap pelaku pengeroyokan di malam Tahun Baru 2025.

Photo :
  • VIVA | Suhendar tvOne

Kusworo mengungkapkan aksi kekerasan dimulai dengan pendorongan oleh salah satu pelaku, diikuti pemukulan dan penyeretan korban. 

TNI Bantu Polisi Kejar dan Ungkap Kasus Pengeroyokan Prajurit TNI di Malang

"Penganiayaan dilakukan secara bersama-sama oleh sekitar sembilan orang, bahkan di depan anak dan istri korban," tuturnya.

"Setelah melakukan penganiayaan, para pelaku meninggalkan lokasi. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Cimenyan," jelasnya.

Kejinya Majikan di Batam Terhadap ART: Gaji Setahun Tak Dibayar, Dianiaya hingga Disuruh Makan Kotoran Anjing

Namun, rekaman video yang sempat dibuat korban telah viral di media sosial, memicu para pelaku melarikan diri ke luar Kabupaten Bandung. Beberapa di antaranya kabur ke wilayah Sumedang dan Subang.

Berkat kerja keras tim penyelidik, lima dari sembilan tersangka berhasil ditangkap, termasuk empat yang dihadirkan dalam konferensi pers. 

5 Fakta Tragis Kasus Penganiayaan ART oleh Majikan di Batam yang Menggemparkan Publik

"Sementara itu, empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO)," tuturnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan. (Laporan: Suhendar tvOne Bandung)

Diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan

Keluarga Yakin Diplomat Kemlu Tak Bunuh Diri, Begini Kata Polisi

Respons polisi soal keluarga yakin Arya tewas bukan karena bunuh diri

img_title
VIVA.co.id
2 Agustus 2025