Pengakuan Kakek Rudapaksa 2 Bocah di Toilet Masjid: Saya Khilaf

Tersangka ZA saat diamankan di Mapolres Musi Banyuasin.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sadam Maulana (Palembang)

Musi Banyuasin, VIVA – Warga Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dibuat gempar terkait kasus rudapaksa terhadap dua anak di bawah umur. Lebih menghebohkan, rudapaksa tersebut dilakukan seorang pria berusia 70 tahun inisial ZA.

Pejabat Kemenaker Pakai Uang Haram Buat Hiburan hingga DP Rumah

Dua anak yang menjadi korban ZA, ialah AF (12) dan KPM (10). Akibat aksi bejatnya itu, pelaku pun kini telah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kabupaten Musi Banyuasin.

"Benar, tersangka ZA yang telah menyetubuhi dua anak di bawah umur berhasil kita tangkap di rumahnya pada Jumat 10 Januari sekitar pukul 18.30 WIB," ungkap Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin, AKP Bondan Try Hoetomo, melalui Kanit PPA, Iptu Joni Jamaris dikutip Kamis 16 Januari 2025.

Satu Motor Ducati Noel yang Disita KPK Tak Ada Surat-surat Lengkap

Ilustrasi pelecehan anak di bawah umur

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)

Menurut Joni, aksi bejat tersangka ini sudah dilakukan lebih dari satu kali. Terakhir, aksi bejat dilakukan tersangka di dalam WC Masjid di wilayah Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Sabtu, 7 Desember 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.

Baru 2 Bulan Jabat Wamenaker, Immanuel Ebenezer Terima Setoran Rp3 Miliar dari PJK3

"Ya, di TKP tersangka ZA mengajak kedua korban yakni AF dan KPM untuk masuk ke dalam WC. Lalu, tersangka merudapaksa keduanya secara bergantian. Usai melakukan aksi bejat itu, tersangka memberikan uang senilai Rp 30 ribu ke korban," terang Joni.

Kini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Markas Polres Musi Banyuasin. Terhadap tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1, 2 Jo pasal 76 D atau pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Tersangka ZA terancam maksimal 15 tahun penjara," tegas Joni.

Sementara itu, tersangka ZA mengakui telah menyetubuhi kedua korban. "Saya khilaf," tuturnya.

Wamenaker Immanuel Ebenezer tersangka KPK perkara Pemerasan di Kemnaker

KPK Sebut Wamen Noel Tahu Ada Pemerasan Sertifikasi K3, Bukan Disetop Malah Minta Jatah

Immanuel Ebenezer menerima aliran dana Rp 3 miliar dari kasus pemerasan kepengurusan sertifikasi K3

img_title
VIVA.co.id
22 Agustus 2025