Lima Pemuda Tega Aniaya Lansia 60 Tahun Hingga Babak Belur, Gegara Kesal Dilarang Nyawer Biduan

Tahanan pengeroyokan terhadap lansia
Sumber :
  • YouTube @tvOne

Sulawesi Barat, VIVA – Lima pemuda nekat menganiaya seorang lansia bernama Nurdin (60), yang juga merupakan ketua panitia acara pernikahan di Desa Lilli, Kecamatan Matangnga, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Peristiwa tersebut terjadi setelah korban melarang para pelaku naik ke panggung untuk menyawer biduan.

Eks Kanit Reskrim Diamuk Warga di Deliserdang Diduga Cabuli 2 Anak

Kasi Humas Polres Polewali Mandar, Iptu Muhapris, menjelaskan kronologi kejadian ini bermula saat acara pernikahan berlangsung.

Para pelaku yang berasal dari Desa Sabura hendak naik ke panggung untuk memberikan saweran kepada biduan, namun korban menegur mereka agar menyawer dari bawah panggung. Teguran tersebut rupanya memicu kemarahan kelima pemuda tersebut.

Detik-detik Mengerikan Pemuda Dikeroyok di RPTRA Jakut Pakai Busur Panah dan Samurai

“Korban atas nama Nurdin, 60 tahun, saat acara pernikahan berlangsung, melarang pelaku agar tidak naik ke panggung dan cukup memberikan saweran di bawah panggung. Dengan adanya teguran tersebut, pelaku merasa tersinggung,” ujar Iptu Muhapris, dilansir dari YouTube tvOne, Jumat 24 Januari 2025.

Kasus Kematian Mahasiswa UKI, Polisi: Gak Ada Bukti Pengeroyokan, Diduga Jatuh Usai Minum Alkohol

Rasa tersinggung membuat para pelaku menyimpan dendam. Dalam perjalanan pulang melintasi Desa Sabura, korban yang saat itu bersama istrinya, Juli, dicegat oleh lima pemuda menggunakan sepeda motor. Para pelaku kemudian melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat di wajah dan kepala.

Korban segera dilarikan ke pusat pelayanan kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan medis. Aparat kepolisian yang menerima laporan langsung mendatangi tempat kejadian perkara untuk mengamankan situasi.

Kelima pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polres Polewali Mandar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Ilustrasi mobil polisi di lokasi kejadian.

Detik-detik Emosi Pengemudi Meledak gegara Mobil Senggolan, Wanita Dianiaya di Tol Cililitan

Pemicu aksi penganiayaan ini hanya gegara senggolan kendaraan korban dan pelaku.

img_title
VIVA.co.id
19 Mei 2025