Detik-detik Wanita Pegawai Koperasi di Bekasi Dibunuh gegara Tagih Utang, Jasad Disimpan di Lemari

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary di Tangerang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Kabupaten Bekasi, VIVA -- Seorang wanita yang merupakan pegawai koperasi tewas di sebuah rumah di kawasan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Wanita berinisial SP itu tersimpan dalam lemari dan dibungkus seprai.

Penemuan Mayat Penuh Luka di Ruko Kawasan Pondok Gede Bikin Geger Warga

"Telah ditemukan korban dalam keadaan meninggal dunia di dalam lemari baju terbungkus seprai. Korban SP perempuan pegawai koperasi," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Rabu, 5 Februari 2025.

Korban pertama kali ditemukan, Senin, 3 Februari 2025 siang. Dia diduga dibunuh oleh pemilik rumah. Korban datang ke rumah itu untuk menagih utang. Namun, pelaku saat itu malah mencekik korban sampai tewas lalu jasadnya disimpan dalam lemari. 

Abdul Dipukul, Ditembak lalu Dikubur karena Dicurigai Maling

Ilustrasi-Korban pembunuhan

Photo :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

"Kronologis kejadian korban datang menagih utang pinjaman kemudian pelaku mencekik korban ketika korban berbalik badan kemudian ditaruh di lemari," ujar Ade Ary. 

Oknum TNI AL Pembunuh Sales Mobil di Aceh Divonis Penjara Seumur Hidup

Korban ditemukan karena dicari-cari saksi tidak kunjung pulang. Sementara itu, pelaku juga telah dicokok. 

"Saksi mencari korban karena tidak kunjung pulang. Diketahui korban sudah meninggal dunia. Kemudian pelaku sempat melarikan diri namun berhasil diamankan Polsek Cibarusah," katanya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bekasi Kabupaten, Komisaris Poisi Onkoseno Grandiarso Sukahar menambahkan, motif pelaku berinisial S membunuh korban gegara kesal ditagih utang. Adapun utang pelaku sebesar Rp 3 juta. Pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. 

"Utang pelaku 3 juta. Pelaku saat ini sudah kami tahan, persangkaan Pasal 338 KUHP," ujar Onkoseno.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya