Berani Keroyok di Tongkrongan, Pria Ini Jadi Ciut hingga Sembunyi di WC saat Ditangkap Polisi
- YouTube @tvOne
Makassar, VIVA – Seorang pria yang berani melakukan pengeroyokan di tongkrongan kini harus berurusan dengan hukum. Fahri Mukhtar (26), warga Majene, akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian setelah menjadi buronan selama tiga bulan.
Saat hendak ditangkap, Fahri yang mulanya berani saat pengeroyokan mendadak ciut, bahkan berusaha bersembunyi di WC asrama mahasiswa di Kota Makassar.
Sebelumnya, aksi pengeroyokan yang terjadi di tepi jalan Kabupaten Majene terekam dalam kamera CCTV. Dalam rekaman tersebut, terlihat tiga pelaku yang mengendarai sepeda motor langsung memukuli korban berinisial A. Meskipun beberapa warga mencoba melerai, kekerasan tetap berlangsung.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Jatanras Polrestabes Makassar dan Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Majene berhasil menangkap Fahri pada Senin malam 3 Februari 2025.
Petugas yang melakukan penyisiran di asrama mahasiswa menemukan Fahri tengah bersembunyi di WC. Pelaku akhirnya diringkus setelah sempat berupaya melarikan diri.
"Pelaku yang diamankan terkait kasus pengeroyokan, untuk tempatnya sendiri berada di bawah kawasan Polres Majene, kenapa kami sampai ke wilayah Polresta Makassar? Karena pelaku sudah lari dan jadi DPO," ujar Kanit 1 Pidum Polres Majene, Ipda Bayu Pringadhi, dilansir YouTube tvOne.
Ipda Bayu menambahkan bahwa dua pelaku lainnya sudah lebih dulu ditangkap.
"Pelaku ada tiga orang, dua di antaranya sudah diamankan lebih dulu. Alhamdulillah, dengan bantuan rekan-rekan, bisa berhasil kami tangkap di wilayah hukum Polresta Makassar," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, pengeroyokan ini dipicu oleh kesalahpahaman antar kelompok tongkrongan yang terjadi sehari sebelumnya.
"Motif pengeroyokannya merupakan salah paham di antar tongkrongan, jadi pada saat jam subuh dia (Fahri) dengan rekannya melintas di depan tongkrongan orang lain, maka jadi cekcok," jelasnya.
Kini, Fahri telah dibawa ke Mapolres Majene untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga lima tahun.