Kasus Penggelapan Dilaporkan Anak Bos Prodia Naik Penyidikan, Siapa Tersangkanya?

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi
Sumber :
  • ist

Jakarta, VIVA - Polda Metro Jaya sudah menaikkan status kasus dugaan penggelapan satu unit mobil yang dilaporkan Arif Nugroho (AN) alias Bastian, dan Muhammad Bayu Hartanto anak bos Prodia.

Korupsi Ganda! Eks Dirut Bank BJB Terseret Dua Kasus Korupsi Sekaligus, di KPK dan Kejagung

“Forum gelar perkara sepakat untuk menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Minggu, 9 Februari 2025.

Keputusan tersebut diambil berdasar hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup ada peristiwa diduga sebagai tindak pidana. Meski begitu, penyidik masih mendalami untuk menetapkan siapa pihak yang bakal jadi tersangka.

Soal Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Abraham Samad Beri Pernyataan Nyelekit

“Berupa penipuan dan/atau penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang,” katanya.

Untuk diketahui, diduga ada keterlibatan pihak ketiga dalam kasus dugaan pemerasan terkait penanganan kasus anak bos Prodia, yakni Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto yang terjerat kasus pembunuhan.

RUU KUHAP Diminta Atur Penyidikan Tambahan Jaksa hingga 60 Hari

Dugaan keterlibatan pihak ketiga itu terendus pasca dilakukan pemeriksaan terhadap Arif Nugroho, korban pemerasan dalam kasus tersebut. Hal ini diungkap Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Radjo Alriadi Harahap.

"Kami juga telah melakukan klarifikasi terhadap korban dan menemukan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," ujar dia, Rabu, 29 Januari 2025.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, menambahkan, Arif lewat kuasa hukumnya buat laporan ke Polda Metro Jaya perihal dugaan penggelapan satu unit mobil. Pihak terlapor dalam kasus ini berinisial EDH yang merupakan eks pengacara Arif.

Terlapor minta Arif memberi dan menjual aset mobil Lamborghini senilai Rp 6,5 miliar untuk mengurus kasus. Lantas, Arif minta supaya uang Rp 3,5 miliar hasil penjualan diserahkan dulu kepadanya. Namun, hingga sekarang, Arif tidak pernah menerima uang itu. Keberadaan mobilnya pun entah dimana.

"Korban merasa dirugikan Rp 6,5 miliar. Ini adalah peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor," katanya.

Meski begitu, Ade Ary belum bisa memastikan uang hasil penjualan mobil milik Arif yang diduga digelapkan EDH apakah mengalir ke eks Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Bintoro atau tidak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya