Tiga Polisi Ditabrak saat Tangkap Pelaku Perampasan Mobil di Semarang

Barang bukti perampasan Camry di Semarang akibatkan polisi ditabrak pelaku
Sumber :
  • Teguh Joko Sutrisno

Semarang, VIVA – Tim Resmob Polda Jateng berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Dalam proses penangkapan, tiga anggota polisi terluka setelah ditabrak oleh pelaku yang berusaha melarikan diri.  

Polisi Gadungan di Medan Rampok Hp Milik Anak Anggota Polri, Begini Nasibnya Kini

Kasus ini bermula dari laporan Cecep Sobana, warga Bandung, yang melaporkan kehilangan mobil Toyota Camry ke Polsek Suruh, Polres Semarang. Korban mengaku menawarkan mobilnya melalui Facebook dan dihubungi oleh pelaku yang berpura-pura menjadi pembeli. Mereka sepakat bertemu di Salatiga, bahkan pelaku sempat mengirim uang sebesar Rp1 juta sebagai biaya bahan bakar.  

Tanpa curiga, korban mengutus empat karyawannya untuk mengantar mobil ke lokasi pertemuan pada Minggu (9/2) sekitar pukul 02.00 WIB. Setelah bertemu, pelaku mengajak mereka ke Desa Kebowan, Suruh, dengan alasan ingin melakukan setor tunai. Namun, setibanya di sana, korban justru diaadang empat orang yang membawa senjata tajam dan senjata api. Pelaku mengancam korban dan merampas mobil tersebut.  

Adik dan Kakak Rafael Alun Gugat KPK ke PN Jakpus Buntut Uang dan Rumah Dirampas Negara

Mobil warga ditabrak pelaku saat ditangkap polisi di Semarang

Photo :
  • Teguh Joko Sutrisno

Menerima laporan kejadian, Tim Resmob Polda Jateng segera melakukan penyelidikan. Setelah menemukan petunjuk, tim langsung bergerak dan melakukan pencegatan di wilayah Banyumanik, Semarang. Saat mobil pelaku berhenti di Jl. Cempaka, polisi mendekati kendaraan dan menunjukkan identitasnya. Namun, pelaku justru menyalakan mesin, mundur menabrak mobil warga yang terparkir, lalu melaju dan menabrak tiga anggota Resmob hingga mengalami luka-luka. Ketiga polisi tersebut segera dilarikan ke RS Bhayangkara Semarang untuk mendapatkan perawatan.  

Kusnadi Staf Hasto Kristiyanto Sia-Sia ke Bareskrim, Laporannya Ditolak

Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa polisi berhasil menangkap pelaku utama, ARW (35), warga Perum Griya Tamanmas, Tamantirto, Bantul, bersama dua rekannya, GA (35) warga Jalan Cempaka, Banyumanik, Semarang, dan IKR (27) warga Rejosari, Karanggeneng, Boyolali.  

"Pelaku yang meresahkan masyarakat akan kami tindak tegas. Dalam kasus ini, mereka tidak hanya melakukan kejahatan, tetapi juga membahayakan nyawa petugas," tegas Kombes Pol Dwi Subagio, Selasa (11/2/2025).  

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli online, terutama yang melibatkan pertemuan langsung di lokasi yang kurang aman. Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Ditreskrimum Polda Jateng untuk proses penyelidikan lebih lanjut.  (Teguh Joko Sutrisno/tvOne/Semarang)
 

Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan.

Rampas HP dan Uang, 2 Pria Ngaku-ngaku Polisi hingga Tuduh Korban Transaksi Narkoba Ditangkap

Kedua pelaku mengaku nekat beraksi lantaran motif ekonomi.

img_title
VIVA.co.id
16 Maret 2025