Pelaku Jambret HP Bocah yang Tertawa saat Melihat Korbannya Jatuh, Ditangkap

kedua tersangka terlihat dengan santainya menertawakan korban yang terjatuh akibat aksi keji tersebut.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA — Pihak kepolisian berhasil menangkap dua orang pelaku penjambretan yakni K (21 tahun) dan B (23 tahun), yang terlibat aksi pencurian ponsel seorang anak berusia 8 tahun di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. 

Teriakan 'bunda tolong' Jadi Nafas Terakhir, Detik-Detik Ngeri Wanita Diborgol dan Dibunuh di Cisauk

Aksi para pelaku itu terjadi pada Minggu, 2 Februari 2025 siang hari. Kejadian itu mengundang kecaman publik karena kedua tersangka dengan santainya menertawakan korbannya yang terjatuh akibat aksi keji tersebut.

“Setelah para pelaku berhasil merebut ponsel korban, mereka malah tertawa seolah merasa puas dengan perbuatan yang mereka lakukan," jelas Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra.

Tangki BBM Pertamina di Luwu Terbakar, Dua Orang Terluka! Polisi Turun Tangan

Rekaman video yang beredar di media sosial menangkap detail kejadian. Dalam video tersebut, korban yang tengah seorang diri menjadi target dari aksi kejahatan. 

Dua tersangka yang saat itu berkendara bersama menggunakan sepeda motor, mendekati korban dan dengan paksa merebut hanphone korban. Akibat perlawanan dari korban, ia terjatuh dari sepeda motornya. 

Motif Pelaku Colong Ban Mobil di Parkiran Bandara Ngurah Rai, Terlilit Utang Judi Online

Kedua pelaku langsung melarikan diri ke arah Parung, Bogor. Dalam pelarian itu, diketahui bahwa hasil curian berupa ponsel tersebut sempat digadaikan dengan nilai Rp 700 ribu. Uang hasil penjualan ponsel tersebut kemudian digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, mulai dari membeli bensin hingga untuk berjudi pada mesin slot.

“Tim penyelidikan kami segera melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan dua tersangka utama di wilayah Depok, tepatnya di kawasan Margonda,” ungkap AKP Hijrahqul Fahrudin, Panit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

Selain kedua tersangka utama, penyelidikan lebih lanjut mengungkap keterlibatan dua orang lainnya yang berperan sebagai ‘joki’ dan ‘eksekutor’ dalam operasi pencurian tersebut. Mereka masing-masing diidentifikasi dengan inisial NV dan MH.

Terdakwa Nefri Zaldi

Curi Sandal Hermes Milik Majikan, Nefri Dituntut 2 Tahun Penjara

Terdakwa memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Medan agar meringankan hukumannya.

img_title
VIVA.co.id
23 Juli 2025