Pelaku Begal Payudara di Pesanggrahan Jaksel Ditangkap, Motifnya Mengejutkan

pelaku telah melakukan aksi serupa beberapa kali di wilayah hukum Polsek Pesanggrahan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA — Polisi menangkap pria berinisial BS (30), pelaku pelecehan seksual dengan membegal payudara terhadap sejumlah korban wanita. Aksi pelaku dilakukan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. 

BS diciduk pada Senin, 24 Februari 2025. Pelaku dalam beraksi menyasar wanita muda usia 20 hingga 22 tahun. Selain itu, ada remaja 14 tahun yang juga disasar pelaku.

Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, menjelaskan BS ditangkap di rumah kontrakannya di Pesanggrahan, Jaksel. Menurut dia, pelaku melakukan aksi serupa beberapa kali di wilayah hukum Polsek Pesanggrahan. 

"Pelaku juga sudah melakukan beberapa kali aksi serupa di wilayah hukum Polsek Pesanggrahan," kata Seala di Polsek Pesanggrahan, Selasa, 25 Februari 2025.

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Photo :
  • ientrymail.com

Seala menjelaskan motif pelaku BS membegal payudara untuk melampiaskan hasrat seksualnya. "Karena yang bersangkutan mau melampiaskan atau memenuhi hasrat nafsunya sebagai seorang laki-laki," lanjut Seala. 

Aksi bejat BS sudah dilakukan sejak 1 Desember 2024. Modus operandi pelaku dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa mengenakan helm. 

Lalu, pelaku mendekati korban yang sedang berjalan kaki. Pelaku kemudian melancarkan aksinya setelah memastikan situasi aman.

Terkuak, Pelaku Begal Payudara di Cilandak Jaksel Ternyata Sudah 2 Kali Beraksi

Salah satu aksi BS terekam oleh kamera Closed Circuit Television (CCTV) di Jalan Swadharma Utara, Ulujami, Pesanggrahan. Rekaman video itu diunggah oleh akun Instagram @lbj_jakarta, yang kemudian viral di media sosial. 

Polisi Ungkap Motif Awal Pelaku Begal Payudara di Cilandak Jaksel

Dalam rekaman itu, terlihat korban sedang berjalan kaki di Jalan Swadharma Utara. Namun, tiba-tiba seorang pria yang mengendarai sepeda motor mendekati korban dan melakukan pelecehan.

Atas perbuatannya, BS dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Selain itu, pihak kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan jiwa terhadap pelaku.  "Pasti kita akan melakukan tes kejiwaan," kata Seala.

Akhir Pelarian Begal Payudara Cilandak yang Bikin Korban Trauma Berat, Pelaku Diringkus Polisi


 

Screenshoot taksi online dapat order fiktif

Heboh 85 Sopir Taksi Online Jadi Korban Orderan Fiktif ‘Hendro’ di Cipulir, Polisi Turun Tangan

Kehebohan terjadi di Jalan Haji Asmar, Cipulir, Jakarta Selatan. Puluhan sopir taksi online terjebak orderan fiktif dari akun bernama 'Hendro'.

img_title
VIVA.co.id
20 Agustus 2025