Kronologi Penjual Roti Bakar di Jimbaran Tewas Usai Dirampok Buruh Bangunan

Pelaku perampokan dan pembunuhan di Jimbaran Bali diamankan polisi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Bali, VIVA – Seorang buruh bangunan Moch.Rafli Barizi (20), berhasil dibekuk polisi usai melakukan aksi pencurian yang berujung pembunuhan terhadap wanita penjual roti bakar berinisial K (56) di Jimbaran, Bali pada Minggu, 23 Februari 2025, sekitar pukul 04.00 WITA.

Abdul Dipukul, Ditembak lalu Dikubur karena Dicurigai Maling

Tersangka Rafli Barizi diamankan polisi di tempat tinggal teman tersangka di Toko Bangunan, Jalan Semer Kuta Utara, Badung pada Minggu sekitar pukul 16:30 Wita.

"Terrsangka masuk rumah korban untuk melakukan aksi pencurian, melalui lubang ventilasi rumah korban dengan membawa sebuah pisau dapur dari bedeng proyek," kata Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Gusti Ngurah Yudistira di Denpasar pada Senin, 24 Februari 2025.

Cegah Blackout di Bali, Menteri LH Beri Lampu Hijau untuk Pembangunan Terminal LNG Sidakarya

Pelaku perampokan dan pembunuhan di Jimbaran Bali diamankan polisi

Photo :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Yudistira mengungkapkan, tersangka mengambil barang-barang dengan cara melukai korban dengan senjata tajam jenis pisau dapur hingga tewas. Tak hanya itu, pelaku juga menganiaya anak korban berinisial DKP (25) dengan cara mencekik lehernya hingga tak sadarkan diri.

7 Hal yang Perlu Kamu Tahu tentang Perdarahan Menstruasi Berat: Bukan Sekadar Darah Banyak

"Tersangka turun ke lantai 1 dipergoki sama korban dan mengejar koban, lalu menusuk korban dengan pisau dapur dan mencekik leher anak korban, selanjutnya mengambil barang-barang korban," jelasnya.

Saat diamankan, pelaku sempat kabur dengan melompati pagar. Akan tetapi, kata Yudistira, dalam waktu kurang lebih 1 jam kemudian pelaku dapat diamakan.

"Selanjutnya, pelaku serta barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar untuk proses lebih lanjut," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun.

PT Wira Energi Resmikan Fasilitas Niaga LNG Pertama di Bali

PT Wira Energi Resmikan Fasilitas Niaga LNG Pertama di Bali

PT Wira Energi Resmikan Fasilitas Niaga LNG Pertama di Bali

img_title
VIVA.co.id
30 Mei 2025