Modus Penggelapan 15 Ton Beras Premium, Harusnya Dikirim ke Palembang Malah Dijual di Pasar Cipinang

Polisi mengungkap kasus penipuan dan penggelapan beras 15 ton
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA — Polisi menangkap seorang pria berinisial AD (34) atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan 15 ton beras premium. Beras yang seharusnya dikirim dari Palembang, Sumatera Selatan, ke Tangerang, Banten, justru dialihkan ke Jakarta Barat dan dijual di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.

Daftar Harga Pangan 28 Mei 2025: Cabai, Bawang hingga Daging Turun

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyhadi, mengungkapkan bahwa korban dalam kasus ini adalah seorang pengusaha asal Palembang bernama Bambang Irawan.

Korban awalnya menggunakan jasa ekspedisi untuk mengirim berasnya ke Tangerang, tetapi tanpa sepengetahuannya, tersangka AD memanipulasi rute pengiriman.

Kementan Catat Serapan Beras Lokal Capai 2,3 Juta Ton, Tertinggi Sejak 57 Tahun

Ilustrasi beras.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Kasus ini bermula pada Jumat, 24 Januari 2025, saat Bambang Irawan menghubungi Sriwati, penyedia jasa ekspedisi, untuk mencarikan truk yang bisa mengangkut 15 ton beras ke Tangerang. Sriwati kemudian membagikan permintaan tersebut ke jaringan ekspedisi, dan tersangka AD menyanggupi permintaan tersebut.

ASN Pemprov Jakarta Diduga Tipu Warga Puluhan Juta, Diskominfotik Buka Suara

Setelah menerima pesanan, AD menghubungi seorang sopir bernama Rizky untuk mengangkut beras dari Palembang. Namun, dalam perjalanan, AD mengarahkan sopir agar tidak menuju Tangerang sesuai tujuan awal, melainkan ke kawasan Jelambar, Jakarta Barat.

“Pada Sabtu, 25 Januari, saat truk pengangkut beras tiba di Jakarta Barat, tersangka AD langsung mengawal kendaraan itu ke daerah Grogol Petamburan dan menurunkan seluruh muatan di lokasi tersebut,” ungkap Kombes Twedi dalam konferensi pers, Rabu 26 Februari 2025.

Tidak berhenti di situ, AD kemudian menyewa kendaraan lain pada malam harinya untuk memindahkan seluruh beras ke Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, dan menjualnya di sana.

Korban mulai merasa ada yang tidak beres ketika berasnya tak kunjung sampai ke alamat tujuan. Upaya menghubungi AD pun gagal karena tersangka tidak menjawab pesan atau telepon dari korban.

Merasa ada kejanggalan, Bambang Irawan akhirnya melapor ke Polres Metro Jakarta Barat pada hari yang sama, Sabtu 25 Januari. Polisi pun segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku.

Setelah dua minggu buron, AD akhirnya ditangkap di Kampung Jaha, Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Rabu 12 Februari.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp180 juta akibat aksi pelaku,” ujar Kombes Twedi.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan mengembalikan kerugian korban. Namun, polisi menyebut bahwa sebagian uang hasil penjualan beras telah digunakan oleh pelaku.

Atas perbuatannya, AD dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.

Kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku usaha untuk lebih berhati-hati dalam memilih jasa ekspedisi dan memastikan pengiriman barang mereka berjalan sesuai prosedur agar tidak menjadi korban kejahatan serupa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya